Berita Utama

Usut Skandal ‘Diskon’ Pajak Rp60 Miliar, KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

Usut Skandal ‘Diskon’ Pajak Rp60 Miliar, KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)

Jakarta, BeritaManado.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut skandal dugaan suap di lingkungan Kementerian Keuangan.

Tak tanggung-tanggung, tim satgas menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Pusat.

Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak periode 2021-2026 yang tengah menjadi sorotan publik.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Selasa (13/1/2026), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Aksi ini merupakan rentetan dari penggeledahan sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).

Dalam operasi itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dokumen pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada, rekaman CCTV, alat komunikasi, hingga uang tunai sebesar SGD 8.000.

Diskon Pajak: Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9-10 Januari lalu.

Kasus ini menyeret lima orang tersangka yang terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta.

Para tersangka dari unsur birokrasi adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kasi Pengawas), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).

Sementara dari pihak penyuap, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak) dan Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada) sebagai tersangka.

Modusnya terbilang berani, di mana PT Wanatiara Persada diduga menggelontorkan suap sebesar Rp4 miliar kepada para pejabat tersebut.

Tujuannya untuk mendapatkan “diskon” besar-besaran atas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hasilnya pun fantastis, namun tragis bagi kas negara.

Kewajiban pajak perusahaan yang semula bernilai Rp75 miliar, mendadak menyusut tajam menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Praktik rasuah seperti ini berpotensi membuat negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara