Berita Utama

Indonesia dan Pemberantasan Korupsi: Antara Optimis atau Pesimis

Mengenai belum tuntasnya beberapa kasus korupi tersebut diatas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku masih terdapat kasus-kasus besar KPK di era kepemimpinannya yang belum terselesaikan.

“Penanganan kasus besar seperti itu memerlukan penyelidikan dan penyidikan yang jauh lebih kompleks,” kata Agus usai menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Gedung KPK, Senin, 9 Desember 2019.

Agus mengatakan, selain hambatan itu, penanganan kasus-kasus besar itu berhubungan dengan banyak lembaga, bahkan hingga lintas negara.

“Jadi masalahnya di situ, hanya masalah waktu, bahwa nanti mungkin sepeninggal saya akan diteruskan,” ujar dia.

Agus mengatakan, terkait kasus BLBI, pihaknya telah memulainya. “Mudah-mudahan nanti akan diteruskan, memang itu memerlukan waktu yang panjang,” ungkap Agus.

Wakil Presiden Maruf Amin berjanji pemberantasan korupsi ke depannya akan lebih baik lagi. Pasalnya, Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (stranas PK).

Stranas PK 2019-2020 memiliki 3 fokus diantaranya terkait perizinan dan tata niaga, keuangan negara, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum.

Pemerintah berharap, KPK terus menjalin kerjasama dengan otoritas pemberantasan korupsi dari negara lain. Sebab, korupsi merupakan kejahatan serius yang bisa saja melewati lintas negara.
Kerjasama ini tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga menjadi media tukar pengalaman dan pendidikan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ditengah keprihatinan dan harapan dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan ungkapan pihak-pihak tersebut diatas, maka terjadi kehebohan lagi dengan dirubahnya UU No 30 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 1 tahun 2015, menjadi UU No 19 tahun 2019.

Adapun alasan perubahan tersebut, dijelaskan secara rinci dalam konsideran Menimbang yag bunyi lengkapnya sbb.:

a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

b. bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

c. bahwa pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. bahwa beberapa ketentuan mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan kehidupan ketatanegaraan, perkembangan hukum, dan kebutuhan masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diubah.

Dari berbagai reaksi masyarakat atas UU No 19 tahun 2019, Penulis kutip catatan dari ICW (Indonesian Corruption Watch) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia sbb.:

  1. Perubahan Kedua UU KPK Tidak Melalui Proses Perencanan dalam Prolegnas Prioritas 2019
  2. Menggunakan Naskah Akademik Fiktif;
  3. Melanggar Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik;
  4. Pembahasan Perubahan Kedua UU KPK Berjalan Cepat dan Penuh Kejanggalan;
  5. Pembahasan Perubahan Kedua UU KPK Tidak Partisipatif
  6. Sidang Paripurna DPR Tidak Kuorum Saat Pengambilan Keputusan;
  7. Paripurna Mengabaikan Pernyataan Persetujuan dan Penolakan dari FraksiFraksi.
  8. Cacat Materiil Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  9. Runtuhnya Independensi Lembaga;
  10. Kewenangan Berlebih Dewan Pengawas KPK;
  11. Hilangnya Status Penyidik dan Penuntut pada Pimpinan KPK;
  12. Tertutup Kemungkinan KPK Membuka Kantor Perwakilan;
  13. Persoalan Alih Status Kepegawaian KPK.

Munculnya UU No 19 tahun 2019 tersebut, didalam masyarakat telah terbagi dalam kelompok pro dan kontra.

Melihat kenyataan pemberantasan korupsi sampai saat ini dengan segala kelemahannya, ada desakan dari berbagai pihak agar rancangan UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah dikonsepkan sejak tahun 2012 segera dibahas, karena sejak pemerintahan Presiden SBY sampai sekarang masih terkatung-katung.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Willy Aditya menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana layak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara