BITUNG—Sekkot Bitung, Edison Humiang membantah jika perpanjangan masa jabatan Dirut PDAM Kota Bitung, Hengky Sampouw melanggar aturan. Dimana menurut Humiang, perpanjangan masa jabatan Sampouw nanti mulai Januari 2012 hingga enam bulan kedepan.
“Masa jabatanny baru akan diperpanjang pada bulan Januari 2012 nanti selama 6 bulan. Sebab masa jabatannya baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012,” kata Humiang.
Ia juga menepis kabar soal masa jabatan Sampouw telah berakhir pada bulan Februari 2011 lalu dan telah diperpanjang selama 1 tahun. “Tidak ada perpanjangan masa jabatan pada bulan Februari 2011 lalu,” katanya.
Saat disinggung soal Perda nomor 2 tahun 2006 yang mengatur masa jabatan direksi hanya dua kali masa jabatan, menurut Humiang, PDAM merupakan aset daerah yang dipisahkan. Sehingga kepal daerah dapat mengmbil kebijakan terkait hal itu. “Tidak maslah jika itu sesuai kebutuhan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut Humiang mengatakan, Pemkot Bitung saat ini sedang mempersiapkan perpanjangan masa jabatan Direksi PDAM Kota Bitung untuk enam bulan kedepan. “Nanti selama enam bulan kedepan Pemkot akan mempersiapkan direksi yang definitiv melalui mekanisme fit and proper test berdasarkan peraturan daerah,” ujar Humiang.(en)