Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan tersangka M Alias Mohammad dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut, Selasa (21/6/2022).
Adapun kasusnya soal dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2017 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menerangkan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka berdasarkan identitas adalah warga Desa Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Menurut Theodorus Rumampuk, dalam dugaan tipikor pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung, tersangka M bersama tersangka R alias Icad/mantan PJS.
M selaku regional manager 6 Wilayah II pada PT SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 yang menandatangani berita acara verifikasi untuk program hibah air minum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14.000.000.000.
Penyerahan tersangka diterima oleh Pingkan Gerungan, selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta tim.
Sebelumnya pada Kamis (9/6/2022), Kejati Sulut juga menerima penyerahan tersangka R Alias Icad dan dari Polda Sulut.
(***/Alfrits Semen)