
Kabag Hukum Setda Kota Bitung, Budi Kristiriaso, S.H., M.H Tegaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Daerah.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Pemerintah Kota Bitung menegaskan tidak menggunakan lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tanpa dasar hukum. Pemkot memastikan kedua lokasi perkantoran tersebut memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung, Budi Kristiarso, S.H., M.H., sebagai tanggapan resmi atas pemberitaan RI News tertanggal 5 November 2026 mengenai sengketa penguasaan lahan kedua kantor pemerintahan tersebut.
Melalui pernyataan resminya, Pemkot Bitung secara tegas membantah narasi yang menyebut pemerintah daerah telah menggunakan lahan selama puluhan tahun tanpa alas hak yang sah.
Ia menegaskan, penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut memiliki landasan hukum serta didukung dokumen pertanahan berupa sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung.
“Untuk menjaga akurasi informasi dan menghormati proses penyelesaian sengketa, pemerintah daerah menyatakan rincian dokumen pertanahan akan disampaikan melalui mekanisme resmi kepada instansi maupun forum hukum yang berwenang,” tegasnya.
Budi juga mengatakan bahwa apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sama, maka keabsahan masing-masing alas hak harus diuji berdasarkan ketentuan hukum. Bukan ditentukan melalui klaim sepihak ataupun tindakan di lapangan.
“Kami Hormati Laporan Polisi, Ingatkan Proses Hukum Belum Final, Menyikapi langkah hukum pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, termasuk somasi dan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Pemkot Bitung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah daerah memastikan akan memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada aparat maupun lembaga berwenang sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepentingan hukum pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemkot mengingatkan bahwa perkara tersebut sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan masih berada pada tahap penyelidikan.Karena itu, setiap pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sejalan dengan itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
Dengan demikian, tudingan penyerobotan tanah tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya proses pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Rencana Pemagaran Disorot, Pemkot Siapkan Langkah HukumTak hanya memberikan klarifikasi mengenai legalitas lahan, Pemkot Bitung juga menyoroti pemberitaan terkait rencana pemagaran dan penutupan akses kantor Dishub serta Disnaker.
Pemerintah daerah menyayangkan adanya rencana tersebut karena kedua bangunan merupakan fasilitas pemerintahan yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik.
Pemkot menegaskan memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengamankan barang milik daerah, baik dari aspek administrasi, fisik maupun hukum.
Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Pemkot Bitung bahkan memberikan penegasan bahwa apabila pemagaran atau tindakan sepihak dilakukan hingga menghalangi akses, mengganggu penggunaan bangunan kantor, maupun menghambat aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, pemerintah daerah akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut, menurut Pemkot, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Menutup pernyataan resminya, Pemkot Bitung menegaskan komitmen untuk mempertahankan kepentingan hukum pemerintah daerah tanpa mengabaikan hak-hak pihak lain.
Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang sah, dengan berpedoman pada dokumen pertanahan serta hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.
Pemerintah Kota Bitung mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu gangguan keamanan, ketertiban, maupun menghambat pelayanan pemerintahan.
Sikap resmi ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkot Bitung akan mengedepankan kepastian hukum dalam menghadapi sengketa lahan, sekaligus memastikan kantor pemerintahan tetap dapat menjalankan fungsinya melayani masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan pemaksaan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
