
Manado, BeritaManado.com — Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kedua tersangka itu adalah RL dan MNL ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan kedua tersangka itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021,” ujar Jules, Selasa (1/2/2022).
Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Lanjut, Jules, penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar rupiah.
“RL dan MNL diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana,” tandas Jules.
Sementara itu, dari penelusuran, inisial RL ditengarai adalah Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung dan MNL adalah manager perusahaan pihak ketiga yang dilibatkan dalam pekerjaan itu tahun 2017.
Adapun dana Hibah Air Minum bagi MBR untuk Kota Bitung bersumber dari APBN 2017 dan 2018 dengan rincian;
Tahun 2017 sebesar Rp5.375.000.000
Tahun 2018 sebesar Rp8.625.000.000 dan Penyertaan Modal dua tahun Rp17.291.984.000.000 dari APBD 2018.
(***/srisurya)
