Manado – Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi menegaskan bahwa, meski keputusan di TMS-kannya pasangan Jimny Rimba Rogi-Boby Daud berujung pada gugatan hukum, namun hal itu tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada Kota Manado.
“Dalam waktu dekat surat suara akan segera di cetak. Jadi, langkah hukum dari pak Imba dan pak Boby tidak bisa menghentikan tahapan Pilkada,” kata Paransi.
Ketika ditanyai langkah yang akan dilakukan KPU Manado, jika gugatan pasangan Imba-Boby di PTTUN diyatakan menang, Paransi mengatakan bahwa pihaknya akan mengkonsultasikannya ke Bawaslu Sulut dan KPU, terkait langkah selanjutnya.
“Inikan baru berandai-andai. Kalau putusan pengadilan secepatnya diputuskan dan penggugat menang, kami akan konsultasi lagi ke Bawaslu dan KPU Sulut,” ujarnya.
Terkait surat suara yang nantinya terlanjur dicetak tanpa gambar pasangan Imba-Boby, Paransi mengatakan jika pencetakkan surat suara bisa dilakukan kembali.
“Ya bisa dicetak kembali. Tapi kami harus bicara lagi ke dewan. Karena ini menyangkut konsikuensi anggaran. Kita lihat saja bagaimana nantinya,” pungkas Paransi ketika dihubungi via telepon. (leriandokambey)
Baca juga:
- Ribuan Massa Pendukung Imba-Boby Batal Gelar Aksi Damai, Ini Alasannya!
- TMS-kan Imba-Boby, KPU Manado Langkahi Kewenangan KPU Sulut
- BERITA FOTO: Aksi Kampanye Damai di Depan Kantor KPU SULUT
- Massa Aksi Ungkap Dugaan Skenario Penjegalan Pencalonan Imba-Boby
- Aksi Demo Massa Pendukung Imba-Boby di KPU Manado Berlangsung Damai

