Ruby Rumpesak saat berorasi
Manado – Sebagimana yang diatur dalam Undang Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggar pemilu, KPU diwajibkan menindaklanjuti dengan segera rekomendasi pengawas pemilu sesuai tingkatnya.
Dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, pada pasal 10, point 3 huruf O diatur, KPU kabupaten/kota memiliki tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota atas temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Dengan artian, KPU Manado saat ini dituding telah melangkahi kewenangan KPU Sulut yang seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sulut sesuai tingkatan penyelenggara Pilkada.
“Setelah kami mempelajari UU nomor 15 tahun 2011, disitu sangat jelas mengatur, KPU ditingkat kabupaten atau kota menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu. Kalau Rekomendasi Bawaslu Sulut, ranahnya KPU Sulut,” kata Ruby Rumpesak, aktivis muda Kota Manado ini.
Ketika ditanya Bawaslu Sulut mengeluarkan rekomendasi setalah mengambil alih tugas dan wewenang Panwaslu Manado.yang saat ini dinonaktifkan, Rumpesak menegaskan harusnya menunggu hasil DKPP.
“Setahu kami, Panwaslu telah memberikan keterangan tertulisnya yang isinya menguatkan putusan KPU Manado yang telah menetapkan Imba-Boby sebagai calon. Oleh karena surat keterangan itu, Panwaslu dinonaktifkan karena ditudinh tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Nah ini sangat terlihat bahwa Bawaslu RI yang ingin menggurkan Imba-Boby, sehingga memerintahkan Bawaslu mengambil alih wewenang Panwaslu dan kemudian merekomendasi di TMS-kannya Imba-Boby,” tegas mantan ketua BPM dan Semah Fakultas Hukum Unsrat ini. (leriandokambey)
Ruby Rumpesak saat berorasi
Manado – Sebagimana yang diatur dalam Undang Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggar pemilu, KPU diwajibkan menindaklanjuti dengan segera rekomendasi pengawas pemilu sesuai tingkatnya.
Dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, pada pasal 10, point 3 huruf O diatur, KPU kabupaten/kota memiliki tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota atas temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Dengan artian, KPU Manado saat ini dituding telah melangkahi kewenangan KPU Sulut yang seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sulut sesuai tingkatan penyelenggara Pilkada.
“Setelah kami mempelajari UU nomor 15 tahun 2011, disitu sangat jelas mengatur, KPU ditingkat kabupaten atau kota menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu. Kalau Rekomendasi Bawaslu Sulut, ranahnya KPU Sulut,” kata Ruby Rumpesak, aktivis muda Kota Manado ini.
Ketika ditanya Bawaslu Sulut mengeluarkan rekomendasi setalah mengambil alih tugas dan wewenang Panwaslu Manado.yang saat ini dinonaktifkan, Rumpesak menegaskan harusnya menunggu hasil DKPP.
“Setahu kami, Panwaslu telah memberikan keterangan tertulisnya yang isinya menguatkan putusan KPU Manado yang telah menetapkan Imba-Boby sebagai calon. Oleh karena surat keterangan itu, Panwaslu dinonaktifkan karena ditudinh tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Nah ini sangat terlihat bahwa Bawaslu RI yang ingin menggurkan Imba-Boby, sehingga memerintahkan Bawaslu mengambil alih wewenang Panwaslu dan kemudian merekomendasi di TMS-kannya Imba-Boby,” tegas mantan ketua BPM dan Semah Fakultas Hukum Unsrat ini. (leriandokambey)