
Manado, Berita Manado.com – Pemanggilan kedua terhadap Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Eugenius Paransi, menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sedang berjalan.
Menurut doktor hukum tersebut, pemanggilan kedua dilakukan karena perkara tersebut sudah masuk dalam tahap pro justicia atau penyidikan.
Dalam tahap ini, pihak yang dipanggil memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau panggilan kedua tidak dihadiri, sementara perkara sudah dalam tahap penyidikan atau pro justicia, maka secara hukum yang bersangkutan wajib hadir. Jika tetap tidak datang, tidak menutup kemungkinan dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik,” jelas Paransi.
Ia menambahkan, pemanggilan lanjutan biasanya dilakukan karena penyidik masih membutuhkan pendalaman keterangan dari pihak terkait, termasuk kepala daerah yang dinilai memiliki pengetahuan penting terhadap peristiwa yang sedang diselidiki.
Menurut Paransi, pemanggilan kedua terhadap seorang kepala daerah juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, memandang perkara tersebut sebagai kasus yang serius.
“Ini menunjukkan keseriusan kejaksaan. Bahkan bisa dikategorikan sebagai penanganan yang sangat serius karena perkara korupsi termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai orang nomor satu di daerah, kepala daerah tentu memiliki tanggung jawab besar terhadap berbagai kebijakan dan penanganan persoalan di wilayahnya, termasuk yang berkaitan dengan bencana alam.
Paransi menilai proses yang dilakukan kejaksaan berlangsung secara terbuka dan menjadi perhatian publik.
Hal ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan.
Meski demikian, ia berharap dalam proses hukum yang berjalan, aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas, terutama jika nantinya ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Harapannya, jika nanti ada pihak yang ditetapkan status hukumnya, harus benar-benar memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
(Jhonli Kaletuang)
