Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran nomor: 850/19.12670/Sekr-BKD tentang Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran tersebut, berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau sebutan lainnya pada setiap Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 26, 27, 30, dan 31 Desember 2019 serta pada tanggal 2 dan 3 Januari 2020.
“Instansi pemerintah baik instansi pusat (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, red) yang memiliki unit kerja atau unit pelaksana teknis yang berkedudukan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan PNS dan THL, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya,” ujar Gubernur Olly Dondokambey, dalam surat edaran yang diterbitkan, Senin (23/12/2019) hari ini.
Lebih lanjut, Gubernur Sulut juga menegaskan agar seluruh PNS/THL wajib melaksanakan apel kerja perdana pada tanggal 6 Januari 2020.
“Apabila terdapat PNS dan Thl yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada 6 Januari, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Gubernur Olly.
Baca Juga:
ASN Sulut Libur 12 Hari, MenpanRB Kabulkan Permintaan Gubernur Olly Dondokambey