MANADO – Desakan masyarakat agar segera ditetapkan Plh Walikota Manado ditanggapi serius Gubernur Drs SH Sarundajang. Secepatnya Sarundajang akan mengkonsultasikan dengan Mendagri.
Namun menurut Sarundajang konsultasi ke Mendagri tidak secara otomatis disetujui dan direalisasikan karena ada undang-undang yang mengaturnya.
Sarundajang menyatakan jabatan penjabat Walikota yang dipegangnya bukan keinginananya sendiri tapi atas kehendak perundang-undangan, sebab dirinya hanya menjalankan perintah Presiden melalui Mendagri, jika tidak dijalankan justru melanggar undang-undang. (JRY)
