Amurang, BeritaManado – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugasnya haruslah seiring dan sejalan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk kemajuan di Desa.
Namun, tidak demikian halnya yang terjadi di Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dimana seorang anggota BPD, Ribka Kaligis telah melakukan tindakan yang tidak pernah dimusyawarahkan dan mengatasnamakan BPD.
Atas tindakannya, pada Jumat (26/5/2017) malam BPD Desa Paslaten Satu telah mengadakan rapat dengan mengundang Ribka Kaligis namun tak juga datang menghadiri. Di pertemuan tersebut Ketua dan Anggota BPD Paslaten Satu sepakat menyatakan keberatan atas tindakannya.
“Saudari Ribka Kaligis sudah tidak pernah lagi mau mengikuti rapat BPD. Atas tindakannya ini, pembayaran intensif Ribka Kaligis untuk triwulan kedua atas kesepakatan bersama ditangguhkan pembayarannya,” kata Alex Lamia, Ketua BPD Desa Paslaten Satu kepada BeritaManado.com.
Bahkan Ribka Kaligis juga telah melakukan tindakan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai BPD. Dan dalam rapat malam ini, tindakannya dianggap telah meresahkan masyarakat dan mempermalukan anggota BPD Desa Paslaten Satu.
“Di pertemuan ini, Ribka Kaligis dianggap telah melakukan tindakan yang dilarang yakni merugikan kepentigan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Untuk hal itu, kami telah sepakat untuk merekomendasikan agar anggota BPD Desa Paslaten Satu, Ribka Kaligis diganti,” tukas Alex Lamia.
Rapat pada Jumat malam dihadiri oleh Pengurus BPD Desa Paslaten Satu diantaranya Ketua: Alex Lamia dan Wakil Ketua: Edi Rembang. Serta Sekretaris: Tirsa Sengkey dan anggota Chennie Kawalo, Werner Mamengko dan Marlin Kembau.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugasnya haruslah seiring dan sejalan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk kemajuan di Desa.
Namun, tidak demikian halnya yang terjadi di Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dimana seorang anggota BPD, Ribka Kaligis telah melakukan tindakan yang tidak pernah dimusyawarahkan dan mengatasnamakan BPD.
Atas tindakannya, pada Jumat (26/5/2017) malam BPD Desa Paslaten Satu telah mengadakan rapat dengan mengundang Ribka Kaligis namun tak juga datang menghadiri. Di pertemuan tersebut Ketua dan Anggota BPD Paslaten Satu sepakat menyatakan keberatan atas tindakannya.
“Saudari Ribka Kaligis sudah tidak pernah lagi mau mengikuti rapat BPD. Atas tindakannya ini, pembayaran intensif Ribka Kaligis untuk triwulan kedua atas kesepakatan bersama ditangguhkan pembayarannya,” kata Alex Lamia, Ketua BPD Desa Paslaten Satu kepada BeritaManado.com.
Bahkan Ribka Kaligis juga telah melakukan tindakan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai BPD. Dan dalam rapat malam ini, tindakannya dianggap telah meresahkan masyarakat dan mempermalukan anggota BPD Desa Paslaten Satu.
“Di pertemuan ini, Ribka Kaligis dianggap telah melakukan tindakan yang dilarang yakni merugikan kepentigan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Untuk hal itu, kami telah sepakat untuk merekomendasikan agar anggota BPD Desa Paslaten Satu, Ribka Kaligis diganti,” tukas Alex Lamia.
Rapat pada Jumat malam dihadiri oleh Pengurus BPD Desa Paslaten Satu diantaranya Ketua: Alex Lamia dan Wakil Ketua: Edi Rembang. Serta Sekretaris: Tirsa Sengkey dan anggota Chennie Kawalo, Werner Mamengko dan Marlin Kembau.(TamuraWatung)