
Penulis: Jenly Wenur | Manado
Keberhasilan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak boleh hanya diukur dari lancarnya hari pemungutan suara.
Lebih dari itu, Pilkades harus mampu membentengi masyarakat dari konflik sosial berkepanjangan dan melahirkan pemimpin yang inovatif serta bersih dari praktik korupsi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Ferry Daud Liando, saat menjadi narasumber dalam Seminar Jaga Desa di Aula Waleta, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulut bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut ini turut dihadiri oleh Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy, SH, MH, anggota DPD RI Ir. Stefanus Liow, hingga Bupati Minsel Franky Wongkar.
Cegah Konflik di Desa
Dalam paparannya, Liando mengingatkan bahwa konflik Pilkades yang tidak tertangani sejak dini bisa menjadi ‘bom waktu’ bagi kehidupan sosial di masa mendatang.
Menurutnya, pengkotak-kotakan dukungan sering kali merusak kerukunan warga bahkan jauh setelah pemilihan usai.
Akibatnya, disulut masalah kecil saja langsung bisa memantik terjadinya masalah besar.
“Belakangan ini, banyak konflik di desa karena buah-buah dari konflik yang tidak terselesaikan di saat pilkades. Partisipasi masyarakat menjadi rendah karena belum menerima hasil dari pilkades,” ujar Liando.
Sejak dini, kata dia, panitia pemilihan sudah harus bisa memetakan dan memitigasi potensi kerawanan yang bisa saja melahirkan konflik.
Ia pun menekankan tiga pemicu utama kekacauan Pilkades:
• Ketidakjelasan aturan.
• Ketidaknetralan penyelenggara.
• Inkonsistensi dalam penerapan aturan.
Untuk mencegah itu, sejak awal panitia harus melakukan sosialisasi atas setiap aturan yang akan digunakan seperti syarat pemilih, syarat calon, dan keabsahan hasil pemilihan.
“Sebagus apa pun aturannya, jika panitia berpihak atau berada di bawah tekanan, maka konflik sulit dihindari,” tegas putra kelahiran Desa Malola ini.
Transformasi Peran Kepala Desa
Liando juga menyoroti pergeseran peran Kepala Desa (Hukum Tua) pasca-terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika dulu kades hanya dianggap sebagai pemimpin adat atau pengurus administrasi sederhana, kini tugas mereka setara dengan kepala daerah.
Kekinian, tugas kepala desa adalah:
- Memimpin, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan/aset desa, serta menetapkan APBDesa.
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif, serta memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Membina ketentraman, ketertiban, serta kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
- Memperkuat hubungan dengan BPD dan sinergi pembangunan antar desa.
“Jadi kepala desa adalah figur-figur yang harus memahami tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Namun, Liando menyayangkan adanya celah dalam UU Desa yang tidak mengatur lembaga formal untuk membentuk kualitas kepemimpinan sebelum seseorang mencalonkan diri.
