Ferry Liando
Manado – KPU Manado telah memastikan pelaksanaan Pilkada Manado akan digelar paling lama bulan Maret 2016, setelah diterbitkannya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun pelaksanaan Pilkada tersebut perlu mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah Kota Manado atas persetujuan lembaga DPRD yang dialokasikan dari APBD Kota Manado.
Walaupun demikian, sayangnya pada APBD tahun 2016 ini, lembaga dewan maupun pemerintah kota tidak melakukan penataan anggaran untuk Pilkada Manado, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran dari kegiatan lain di APBD.
Akan hal itu, pengamat politik Sulut, Ferry Liando menghimbau pemerintah kota dan lembaga dewan untuk tidak terburu-buru melakukan pergeseran anggaran untuk dana Pilkada Manado.
“Tentunya pelaksanaan Pilkada Manado membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah. Sebelum dilakukan pergeseran, saya mengingatkan pemerintah kota dan dewan agar tidak secepatnya melakukan pergeseran sebelum ada aturan yang jelas sebagai dasar hukum dilaksanakannya Pilkada Manado di tahun 2016 ini,” kata Liando.
Ditambahkannya, jika pemerintah kota dan lembaga dewan melakukan pergeseran anggaran di APBD 2016 untuk pelaksanaan Pilkada tanpa aturan yang mendasari digelarnya Pilkada Manado tahun 2016, akan berujung persoalan dikemudian hari.
“Jika APBD membiayai kegiatan tanpa dasar hukum, maka bisa bermasalah hukum. Jadi usul saya, Pilkada dapat dilaksanakan kapan saja, asalkan ada dasar hukum yang jelas,” ujar akademisi Unsrat ini. (leriandokambey)
Baca juga:
- Bisakah Pilkada Manado Dilaksanakan Tahun 2016?
- Bila Kasasi KPU Kalah, Komisioner Harus Dinon-aktifkan
- Kasasi KPU Manado Drama Penjegalan Imba-Boby?
- Ini Pokok Aduan Panwaslu Manado di DKPP
- MA “Telorkan” Putusan Kasasi? Ini Pengakuan KPU Manado
Ferry Liando
Manado – KPU Manado telah memastikan pelaksanaan Pilkada Manado akan digelar paling lama bulan Maret 2016, setelah diterbitkannya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun pelaksanaan Pilkada tersebut perlu mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah Kota Manado atas persetujuan lembaga DPRD yang dialokasikan dari APBD Kota Manado.
Walaupun demikian, sayangnya pada APBD tahun 2016 ini, lembaga dewan maupun pemerintah kota tidak melakukan penataan anggaran untuk Pilkada Manado, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran dari kegiatan lain di APBD.
Akan hal itu, pengamat politik Sulut, Ferry Liando menghimbau pemerintah kota dan lembaga dewan untuk tidak terburu-buru melakukan pergeseran anggaran untuk dana Pilkada Manado.
“Tentunya pelaksanaan Pilkada Manado membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah. Sebelum dilakukan pergeseran, saya mengingatkan pemerintah kota dan dewan agar tidak secepatnya melakukan pergeseran sebelum ada aturan yang jelas sebagai dasar hukum dilaksanakannya Pilkada Manado di tahun 2016 ini,” kata Liando.
Ditambahkannya, jika pemerintah kota dan lembaga dewan melakukan pergeseran anggaran di APBD 2016 untuk pelaksanaan Pilkada tanpa aturan yang mendasari digelarnya Pilkada Manado tahun 2016, akan berujung persoalan dikemudian hari.
“Jika APBD membiayai kegiatan tanpa dasar hukum, maka bisa bermasalah hukum. Jadi usul saya, Pilkada dapat dilaksanakan kapan saja, asalkan ada dasar hukum yang jelas,” ujar akademisi Unsrat ini. (leriandokambey)
Baca juga:
- Bisakah Pilkada Manado Dilaksanakan Tahun 2016?
- Bila Kasasi KPU Kalah, Komisioner Harus Dinon-aktifkan
- Kasasi KPU Manado Drama Penjegalan Imba-Boby?
- Ini Pokok Aduan Panwaslu Manado di DKPP
- MA “Telorkan” Putusan Kasasi? Ini Pengakuan KPU Manado