Manado – Dalam undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015, pada pasal 201 ayat 1 menyebutkan bahwa pemunguatan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dan Januari sampai dengan bulan Juni 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember 2015.
Atas dasar aturan tersebut, pelaksanaan Pilkada Manado yang direncanakan digelar paling lambat bulan Maret 2016, setelah diterbitkannya putusan kasasi yang diajukan KPU Manado atas keputusan PTTUN yang menginstruksikan KPU Manado mengikutsertakan pasangan bernomor urut 2 atas nama Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud sebagai peserta Pilkada Manado, tidak menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada Manado.
Sementara itu, pengamat politik Sulut, Ferry Liando berpendapat, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 menyebutkan bahwa Kota Manado masuk dalam Pilkada serentak tahap pertama yaitu di tahun 2015 dari 3 tahap yang harus dilalui sebelum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2027.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk membatalkan undang-undang hanya bisa dilakukan dengan dua cara yakni keputusan MK atau Perpu.
Namun dalam hal kasus Manado tidak bisa dengan keputusan MK, karena MK hanya memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilu, sementara kasus Manado itu terkait dengan sengketa pencalonan yang cukup ditangani PTUN atau MA.
“Dalam undang-undang Pilkada juga menyebutkan perihal penundaan Pilkada jika terjadi kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa Pilkada dapat ditunda karena adanya sengketa pencalonan. Keputusan PTTUN, Kasasi, keputusan MA dan peninjauan kembali bukan dasar kuat untuk penundaan Pilkada. Untuk mengubah undang-undang agar penundaan Pilkada memiliki dasar hukum, rasanya sangat sulit. Membuat undang-undang memerlukan waktu panjang. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang setara dengan undang-undang sebagai pengganti aturan itu. Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011, aturan yang setara dengan undang-undang adalah Perpu. (leriandokambey)
UU Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 201
Baca juga:
- Bila Kasasi KPU Kalah, Komisioner Harus Dinon-aktifkan
- Kasasi KPU Manado Drama Penjegalan Imba-Boby?
- Ini Pokok Aduan Panwaslu Manado di DKPP
- MA “Telorkan” Putusan Kasasi? Ini Pengakuan KPU Manado