Kota Manado

Kasasi KPU Manado Drama Penjegalan Imba-Boby?

Pitres SombowadileManado – Salah satu pemerhati politik Kota Manado, Pitres Sombowadile memberikan pandangannya terkait penngajuan memori kasasi oleh KPU Manado atas putusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud atas kepesertaan di Pilkada Manado.

Menurut Pitres, bila KPU Manado sebagai penyelenggara Pilkada menghendaki dilaksanakannya Pilkada Manado sesuai amanat undang-undang, seharusnya dengan adanya putusan PTTUN yang berkaitan dengan administrasi persyaratan kepesertaan calon-calon yang berhak mengikuti Pilkada.

“KPU mengajukan kasasi ke MA atas putusan PTUN Makassar soal paslon Pilkada Manado. KPU juga meminta prioritas penanganan yang cepat ke MA. Ini aneh, karena kalau memang mau cepat, dalam artian mengejar tahapan yang tertunda, KPU mestiya memilih tidak mengajukan kasasi. Ini sah dapat dilakukan karena toh kepentingan KPU sebagai penyelenggara adalah memperoleh pegangan hukum untuk para calon pilkada dan kemudian segera melanjutkan kontestasi yang tertunda,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya kasasi tersebut, KPU Manado dinilai melakukan upaya pembenaran terhadap kepentingannya untuk tidak meloloskan pasangan calon tertentu. Padahal, putusan PTTUN tersebut dapat dijadikan dasar hukum dalam mengikutsertakan pasangan bernomor urut 2 atas nama Imba-Boby.

“KPU mestinya tidak sedang pada posisi hendak menentukan pilihannya sendiri yang sewenang-wenang, yaitu antara : (1) Mengikutkan paslon atau (2) tidak mengikutkan paslon sebagaimana kekeliruan langkahnya sebelumnya. Tetapi mengikutsertakan paslon atas dasar pegangan hukum tertentu. Ketika putusan PTUN sudah menyatakan bahwa paslon no 2 harus diikutkan dalam pilkada Manado, KPU sudah mendapatkan pegangan hukum untuk melanjutkan kerjanya sebagai penyelenggara. Namun ternyata malah KPU masih mengajukan kasasi yang berarti secara tersirat KPU nyata-nyata mengambil posisi dia berkepentingan dengan putusan yang lain dari yang sudah tersedia (yaitu yang diputuskan PTUN Makassar). KPU ingin tidak mengikutkansertakan paslon no urut 2,” bebernya lagi.

Ditambahkannya, masalah yang melanda pelaksanaan pilkada Manado memang sedari awal adalah sikap penyelenggara yang hendak menggolkan pilihan untuk tidak mengikutsertakan paslon tertentu.

Diduga sikapnya terpengaruh oleh kepentingan para peserta kontestasi. Bahkan ketika sudah ada putusan hukum masih terus coba dilakukan.

Meski demikian, Pitres meyakini dengan adanya putusan kasasi MA, akan menjadi jawaban akhir dari drama penjegalan paslon yang selama ini diduga melibatkan penyelenggara Pilkada Manado.

“Kita tunggu saja putusan MA. Kemarin memang ada berita hoax (Baca: MA “Telorkan” Putusan Kasasi? Ini Pengakuan KPU Manado) seolah KPU sudah memenangkan kasasi itu. Lucu karena sumber dari media itu disebut dari dalam lingkungan KPU Manado. Ayo tunggu saja putusan MA itu, dan masih akan kita akan lihat apakah KPU akan lagi menunda pelaksanaan pilkadaManado atas alasan pihaknya masih akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke MA juga, yaitu jika putusan MA yang dibuat ternyata masih belum cocok dengan keinginannya dalam rangka ‘menjegal’ paslon tertentu. he,he. Sedih demokrasi ala Manado ini,” pungkasnya. (leriandokambey)

Baca juga:

2 tanggapan untuk “Kasasi KPU Manado Drama Penjegalan Imba-Boby?”

  1. Kalau Imba menang, Elly Lasut dapat menggugat kembali KPU Sulut. Kasus Imba dan Elly Lasut kan sama. Masak Imba lolos, dan Elly Lasut tidak. di mana keadilan dalam hal ini? Tapi saya yakin, Imba akan kalah. Karena 2 daerah (dari 5 daerah, termasuk Manado, yg Pilkadanya tertunda), yaitu Kalteng dan Fakfak dinyatakan kalah. Berarti 3 daerah lain juga akan bernasib sama. Masalahnya, “susah” mau mendekati hakim-hakim di MA bila dibandingkan dgn pengadilan2 lain yg berada di bawahnya. Apalagi KPU RI sgt yakin bhw dari 173 gugatan di MA akan dimenangkan semuanya oleh KPU.

  2. Saya sendiri bingung…
     
    dasar apa yang saat ini masih membuat KPU merasa yakin akan memenangkan kasasi…
     
    Yang harus dipahami baik-baik dan diterima bulat-bulat oleh para komisioner KPU adalah bahwa pasal 7 point g itu sudah dihapuskan dari UU No 8 2015…
     
    Jadi pembicaraan soal apakah si calon itu adalah terpidana, mantan narapidana ataupun narapidana itu tidak ada dalam konteks UU Pilkada…
     
    Jadi Pasal 7 hanya memiliki 20 point karena satu point sudah dihilangkan…

    Sebenarnya pasal 7 point h sudah cukup… karena itu menyangkut hak politik…
    “h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”
     
    Memang betul kata bung Pitres…bahwa kasasi ini cuma upaya menjegal… namun bukan hanya menjegal Imba saja melainkan menjegal Pilkada Manado agar partai yang luar biasa serakah dan ambisius yang ketua umumnya mengatakan akan “menyapu bersih pilkada sulawesi utara” itu dapat memasukan orang mereka menjadi PLT Walikota Manado hingga 2017…
     

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara