
Manado – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado, Maudy Manoppo memberikan tanggapannya terkait penundaan Pilkada Manado hingga diterbitkannya putusan MA atas kasasi yang diajukan KPU Manado.
Manoppo menyindir pernyataan salah satu komisioner KPU Sulut yang menyatakan bahwa Pilkada Manado telah dipersiapkan pelaksanaannya oleh KPU Manado.
“KPUD Kota Manado, sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilwako Kota Manado. Tinggal menunggu putusan kasasi, kata komisioner KPU provinsi. Berkesan bahwa kasasi akan dimenangkan KPU,” kata Manoppo.
Menurut srikandi yang dikenal kritis ini, bilamana pada putusan kasasi MA memenangkan lawan KPU Manado, maka seluruh komisioner KPU Manado harus diganti, dan pelaksanaan baru dapat dilaksanakan.
“Dasar asumsinya adalah kalau KPU dikalahkan di tingkat kasasi, maka seluruh perangkat KPU yang involved dalam pengambilan keputusan harus di non aktifkan karena telah melakukan kesalahan dalam penetapan. Artinya harus menunggu komisioner yang baru. Kalau kita jeli melihat kronologis peristiwa hukumnya, ada sesuatu yang jangggal yakni putusan KPu Kota Manado yang pertama ditetapkan MS (memenuhi syarat), pada proses kasasi KPU justru memohon agar TMS ( tidak memenuhi syarat). Ini problem yang serius dan harus disikapi dengan serius pula bukan saja bagi pihak yang berkepentingan tapi bagi kita seluruh masyarakat,” pungkasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Kasasi KPU Manado Drama Penjegalan Imba-Boby?
- Ini Pokok Aduan Panwaslu Manado di DKPP
- MA “Telorkan” Putusan Kasasi? Ini Pengakuan KPU Manado

Dianggap sama jika perkaranya sama bro…
di Kalteng dan Fakfak itu adalah persoalan administrasi pendaftaran calon, sedangkan di Manado adalah persoalan penafsiran Hukum yang telah membikin pusing banyak pihak,mulai dari KPU Manado, Bawaslu Manado, Bawaslu RI, KPU Propinsi, KPU Pusat…
dan jika Imba pernah dibui karena mempertanggung jawabkan kesalahannya yang menyebabkan kerugian negara…
Maka jika KPU kalah, berarti para komisioner KPU harus mau dibui juga untuk mempertanggungjawabkan kesalahan mereka yang menyebabkan kerugian negara…
Jika untuk menggelar pilkada Manado, pihak KPU meminta tambahan dana 2M berarti sejumlah itulah kerugian negara yang diakibatkan oleh kesalahan mereka…
dan Jika MA belum mengeluarkan putusan dan ada pernyataan dari internal KPU bahwa mereka menang…itu merupakan pelecehan terhadap MA…
itu berarti ada ‘bocoran’ informasi dari dalam MA yang keluar…
atau itu juga berarti bahwa KPU merasa ‘menguasai’ Mahkamah Agung…
kalau KPU Manado kalah kasasi dan diberhentikan berarti, Elly Lasut dapat menggugat KPU Sulut. Masak Imba yg berstatus sama dgn Elly Lasut bisa menang dan Elly Lasut kalah. Saya yakin, Imba pasti akan kalah krn 2 daerah lainnya (dari 5 daerah, termasuk Manado yg tertunda Pilkadanya), yaitu Kalteng dan Fakfak kalah. Jadi, KPU pasti menang semua. Apalagi dari 173 perkara yg diperkarakan di MK, dyakini oleh KPU RI akan menang semua. Hebat juga keyakinan KPU RI ini!
Tergantung yg siapa yg berkuasa….