Ada perintah untuk pemilu ulang dan bisa akan berkali-kali.
“Dengan demikian konsentrasi penyelenggara maupun pihak kepolisian akan tidak fokus karena menghadapi dua kegiatan pemilihan,” jelasnya.
Selanjutnya, presiden terpilih pada 14 Februari 2024 baru akan dilantik pada oktober 2024.
Pengalaman pada Pilpres 2019, proses menuju pelantikan ditandai dengan kerusuhan dan kekacauan.
Kondisi negara yang belum kondusif akibat pilpres, kemudian langsung diperhadapkan pada dinamika pilkada yang juga rentan dengan konflik dan kerusuhan.
Permasalahan lain adalah risiko keuangan negara.
Ferry menegaskan, Pemilu 2024 akan menghabiskan anggaran Rp76 triliun.
Bahkan kemungkinan bisa mencapai Rp100 triliun karena terdapat juga lembaga lain yang mengurusi pemilu seperti TNI/Polri, Lembaga peradilan, kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Sehingga jika ditotal dengan pilkada maka kemungkinan akan mencapai Rp150 triliun hingga Rp200 triliun.
Ia menambahkan, dalam tahun yang sama pemerintah juga akan membiayai pemindahan ibu kota dengan kisaran anggaran Rp500 triliun.
Risiko akan meningkatkan angka kemiskinan, karena anggaran negara digunakan untuk pembiayaan itu.
“Rakyat miskin akan picu kriminal dan kejahatan. Ancaman adanya kerusahan dan perpecahan bangsa harus dapat diantisipasi,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)
