Berita Utama

Ferry Liando: Penundaan Pilkada Bukan Hal Mustahil

Ferry Liando: Penundaan Pilkada Bukan Hal Mustahil
Ferry Liando

BeritaManado.com — Bawaslu RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada ditunda.

Bawaslu beralasan karena ancaman keamanan dalam negeri.

Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando, menilai usulan tersebut perlu mempertimbangkan banyak hal, seperti merevisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Sebab, kata Ferry Liando, Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Menurut Ferry, jika ditunda maka memerlukan revisi UU.

Kemudian sejak 2021 hingga saat ini, pelaksanaan pilkada telah ditiadakan.

“Untuk mengisi jabatan kepala daerah diangkat penjabat oleh pemerintah pusat. Bagi kepala daerah yang baru menjabat satu periode tentu mereka mengalami kerugian hak-hak politik karena tidak bisa melanjutkan periode kedua jika pilkada ditiadakan,” tegas Ferry, Selasa (18/7/2023).

Dikatakan, andai pilkada tidak dilaksanakan pada 2024, maka para kepala daerah tersebut mengalami ketidakadilan konstitusional dan hak-hak politik.

Namun demikian disatu sisi penundaan pilkada bukanlah sesuatu yang mustahil di tahun 2024.

“Bagi saya, pelaksanaan pilkada pada 2024 sangat beresiko. Sebab pemilu baru akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Tahapan pemilu belum selesai tapi tahapan pilkada sudah harus dimulai,” terangnya.

Sebut saja, soal pemutakhiran data pemilih.

Ferry menilai, tahapan pilkada harus sudah dimulai 11 bulan sebelum tanggal pencoblosan.

Jika Pilkada 2024 digelar November 2024, maka tahapan sudah harus dimulai pada Desember 2023.

Sehingga, katanya, kelembagaan penyelenggara ad hoc pemilu dan pilkada diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, maka ada hal yang berpotensi terjadi yaitu adanya PPK, Panwascam, PPS atau PKD pemilu dan akan terdapat juga PPK, Panwascam, PPS atau PKD.

“Kemudian daftar pemilih yang akan digunakan pada 14 Februari 2024 belum juga akan digunakan tapi proses penyusunan daftar pemilih untuk pilkada sudah harus dilakukan,” bebernya.

Padahal, Ferry bilang, salah satu sumber data dalam penyusunan daftar pemilih pilkada adalah menggunakan daftar pada pemilu terkahir.

Resiko lainnya, tambah dia, adalah potensi sengketa hasil pemilu di mahkamah konstitusi (MK).

Putusan MK sangat bervariasi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara