
Manado – Fakultas Hukum Unsrat melakukan Observasi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melihat potensi Contempt of Court (CoC) di PTUN Manado, Jumat (5/7/2019).
Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Klinik Etik dan Advokasi melakukan studi di PTUN Manado.
Para mahasiswa didampingi 3 orang mentor dari Dosen Fakultas Hukum diterima 2 Hakim TUN yaitu Andi Jayadi Nur, SH. MH mewakili Ketua Pengadilan TUN Manado, didampingi hakim Salman Kalik Al Farisi, SH.

Pada kesempatan ini pihak pengadilan sangat mendukung program ini.
“Pada prinsipnya pihak pengadilan sangat mendukung dan sangat well come dengan kehadiran kalangan kampus di pengadilan,” kata Andi Jayadi Nur.
Dia juga memberikan informasi tentang COC di pengadilan.
“Jarang terjadi COC atau Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan) di PTUN,” ujar Andi Jayadi.
Andi Jayadi menjelaskan yang terjadi justru karena pelaksanaan putusan atau eksekusi yang tidak ditaati (dilaksanakan) oleh pihak yang bersengketa (berperkara).
Penjelasan terpisah, Mentor Klinik Etik dan Advokasi Adi Tirto Koesoemo SH, MH didampingi Audi Pondaag SH, MH dan Carlo Gerungan SH, MH, menerangkan bahwa Klinik Etik dan Advokasi ini merupakan program kerjasama Komisi Yudisial RI dengan Fakultas Hukum Unsrat sejak 2015.
“Klinik Etik dan Advokasi merupakan program kerjasama Komisi Yudisial RI, yang kali ini merupakan angkatan ke-5, terdiri dari 30 orang mahasiswa. Program ini mahasiswa dituntut bisa menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan Contempt of Court dalam proses peradilan,” tutur Adi Tirto Koesoemo.
Pada akhir penyampaiannya Andi Jayadi dari PTUN menawarkan kepada mahasiswa untuk melakukan moot court (Peradilan Semu) di PTUN.
“Silahkan melakukan moot court di PTUN,” tandas Andi Jayadi.
(NovaManoppo)
