Berita Utama

Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM

Dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2017, terdapat aturan bahwa jika SIA dalam proses perpanjangan maka SIPA Apoteker pengelola apotik tersebut menjadi legalitas untuk pengelolaan apotik.

Kedua saksi meringankan menambahkan bahwa keterlambatan pengurusan Surat Izin Apotik (SIA) yang merupakan ranah administratif, dalam aturan Permenkes No. 9 tahun 2017, adalah kewenangan Dinas Kesehatan dimana dalam perkara ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra yang akan melakukan pembinaan dan mengingatkan Apoteker pengelola Apotik Zaitun Belang, kemudian diberi waktu untuk proses pengurusan perpanjangan Izin, jika tidak diindahkan maka diberikan sanski administratif berupa surat peringatan secara berjenjang.

Apabila tidak juga diurus perpanjangan SIA tersebut maka sanksi administratif lainnya dikenakan diantaranya Apotik ditutup tidak boleh beroperasi dan SIA tidak diterbitkan atau dicabut.

Tapi faktanya proses pembinaan dan tindakan administratif tidak dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra yang saat itu menjadi kepala dinas kesehatan adalah dr Helny Ratuliu.

Malahan, memproses pidana pemilik Apotik Zaitun Belang terdakwa Pendeta Jenins Boy Mandalele MTeol yang saat ini selain sebagai Pendeta pelayan di sebuah Gereja di Mitra juga Mahasiswa Pasca Sarjana UKIT kandidat Doktor Teologi.

Adapun kronologis perkara ini menurut kuasa hukum Pendeta Jenins Boy Mandalale MTeol yakni Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH bermula ketika seorang oknum pegawai dinas kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara yang bernama Grace Sanger yang juga seorang apoteker datang bersama seorang anggota kepolisian dan melakukan sidak pada tanggal 24 Januari 2022 dan memeriksa izin yang dinyatakan sudah lewat dan belum diperpanjang.

Padahal, dalam proses perpanjangan Izin Apotek Zaitun Belang, Apoteker pengelola Apotik sudah menyerahkan dokumen kepada Grace Sanger dan oknum tersebut yang memproses rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra untuk terbitnya SIA Apotik Zaitun Belang, hal ini yang diurus apoteker Apoteker Manimpan Artauli Sihombing SFarm Apt Fakta terkuak dalam persidangan dari pengakuan saksi-saksi sebelumnya bahwa Oknum ASN bernama Grace Sanger ini cukup lama menunda-nunda proses penerbitan rekom dari Dinas Kesehatan, kemudian datang melakukan sidak dan tak lama kemudian menyerahkan rekom hingga terbit SIA perpanjangan.

Yang lebih mengherankan lagi, JPU ingin menghadirkan Grace Sanger sebagai saksi ahli tapi setelah berbulan-bulan ditunggu sidang tertunda terus, yang bersangkutan malah tidak hadir dalam sidang, hingga akhirnya kesaksiannya dibacakan oleh JPU walau kemudian Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH sebagai PH Terdakwa menyatakan keberatan dan dicatat oleh Panitera pengganti.

Pasca dilakukan sidak dan disita beberapa jenis obat dari apotik Zaitun Belang tersebut, pada tanggal 24 Januari 2022, tak lama kemudian Surat Izin Apotik (SIA) Apotik Zaitun sudah diperpanjang dan terbit SIA yang baru pada tanggal 8 Februari 2022.

Atas penerbitan SIA tersebut kemudian suami istri pemilik Apotik Zaitun Belang, Pendeta Jenins Boy Mandalale, MTeol bersama istrinya Apoteker Dr Agustince Kula SSi Apt M Kes, kemudian datang ke Polres Mitra menunjukkan ke penyidik atas terbitnya SIA tersebut.

Lama tidak terdengar kabar, tiba-tiba Pendeta Jenins Boy Mandalele MTeol dipanggil penyidik untuk dilakukan proses tahap II ke Jaksa penuntut umum Kejari Minsel, pada tanggal 9 Agustus 2022 dan kemudian dilakukan penerapan status Tahanan Kota oleh JPU Erika Simatupang, SH dari Kejari Minsel. kasusnya mulai disidangkan di PN Tondano dan status Pendeta tetap tahanan kota yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tondano.

Dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Erika Simatupang SH yang mendakwa Pendeta dengan dugaan perbuatan pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Hal ini tentu sangat mengherankan, dimana proses administrasi dibawa ke ranah pidana. Bahkan ancaman pidananya sangat tinggi, dan terkesan tidak sinkron,” tandasnya.

Tudingan bahwa Surat Izin Apotik tidak diperpanjang tapi Pendeta pemilik apotik didakwa dengan Pasal 196 UU Kesehatan, dengan unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Berdasarkan hal tersebut, adakah masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban?

Apakah pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah dilibatkan dari awal dalam kasus ini dan menyatakan bahwa pemilik apotik Zaitun Pendeta GMIM yang dijadikan tersangka benar melakukan peredaran obat-obatan yang membahayakan keselamatan masyarakat?

Hal ini jelas kriminalisasi dan sangat berbahaya bagi masa depan para pemilik sarana apotik (PSA) serta para apoteker di seluruh Indonesia.

Sewaktu-waktu bisa saja ada oknum dari Dinas Kesehatan kerjasama dengan oknum polisi kemudian melakukan hal yang sama, mempidanakan pemilik Apotik dan apoteker padahal urusan perizinan adalah pelanggaran administratif bukan perbuatan pidana berupa kejahatan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara