BITUNG—Hukum di negara sangat jelas tidak perpihak kepada orang kecil, seperti Ester Kendong (61) warga Kekenturan I lingkungan III RT 014 yang sehari-hari hanya berjualan di pasar. Ia sampai harus merelakan menggadaikan sertifikat rumahnya semenjak anaknya, MT (19) tersandung asalah hokum video porno bersama kekasihnya KS (19) beberap waktu lalu.
“Saya orang susah, namun saya meminta keadilan atas kasus yang menimpa anak saya,” ujar Ester, Senin (31/10) didepan sejumlah wartawan sambil mengurai air mata.
Ia sendiri mengakui jika perbuatan anaknya melanggar hukum, namun ia tidak habis pikir oknum yang melakukan penyebaran video lewat bluetooth sampai saat ini masih bebas bekeliaran. “Padahal dalam sidang oknum yang melakukan penyebaran video sudah mengakui di depan majelis hakim tindakannya, tapi kenapa sampai saat ini mereka belum diproses oleh pihak kepolisian,” katanya dengan terbata-bata.
Ester sendiri menceritakan kronoligis penyebaran video mesum yang melibatkan anaknya tersebut. Dimana menurut ibu tiga anak ini, tetangganya bernama Hardo Hiborang meminjam hand phone (HP) milik anaknya MT selama 3 hari. Rupanya Hardo ketika meminjam HP tersebut mengutak atik isi HP dan mendapati rekaman adengan video mesum yang dilakukan MT dengan KS tanggal 28 April 2011 lalu.
“Hardo kemudian menunjukkan video tersebut kepada kakanya Flora Hiborang yang selanjutnya di bluetooth kepada Mami dan kemudian menyebar luas,” katanya.
Tapi anehnya, Flora Hiborang yang sudah mengaku di depan penyidik polisi dan mejelis hakim tidak ditahan. Padahal selama pemeriksaan ia sudah mengakui jika melakukan Bluetooth terhadap orang lain.
“Saya sudah beberapa kali meminta penangguhan karena ia (MT-red) satu-satunya tulang punggung, namun tidak pernah ditanggapi,” ujar Ester yang kini harus menjadi ibu dan kepala rumah tangga semenjak suaminya terbaring sakit setahun lebih.(en)