Bitung, BeritaManado.com – Sepasang remaja diamankan Tim Jalak Polres Bitung, Senin (30/05/2021) atas dugaan video mesum.
Kedua remaja itu, inisial ARA (17) dan TI (17) keduanya warga Kecamatan Maesa diamankan setelah adegan mesum yang direkam menggunakan hand phone tersebar di media sosial.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frely Sumampouw, dari hasil keterangan sementara, video itu direkam lelaki ARA bersama perempuan TI sekitar tahun 2020 saat keduanya masih berpacaran.
Namun entah mengapa, video itu malah tersebar di story WhatsApp dan Facebook setelah keduanya tidak lagi menjalin hubungan.
“Tanggal 19 Mei 2021, TI baru mengetahui jika video yang direkam ARA tersebar di media sosial,” kata Frely, Selasa (01/06/2021).
Baik ARA dan TI, kata Frely, masih terus menjalani pemeriksaan untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan video berisi adegan dewasa itu.
“Keduanya kita kenakan Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan untuk pelaku penyebaran dalam penulusuran dan masih pemeriksaan saksi- saksi,” katanya.
Frely juga menduga, ada pelaku lain dan masih dalam pelacakan Tim Virtual Police Polres Bitung.
“Himbauan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebar luaskan videonya, jika ditemukan akan dikenakan sanksi pidana,” katanya.
(abinenobm)