Hukum dan Kriminalitas

Elly Lasut Divonis 7 Tahun Penjara

MANADO – Setelah menjalani persidangan beberapa bulan, Bupati Kabupaten Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh PN Manado. Putusan vonis dibacakan Hakim Ketua Sudarmuhono SH, Jumat (31/12/2010) tanpa kehadiran terdakwa E2L.

Majelis hakim menyatakan Elly Lasut terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas selang tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar. Elly juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Setelah pembacaan putusan, dua belah pihak yaitu JPU dan Elly Lasut melalui pengacara Sammy Mananoma SH MH menyatakan banding.

21 tanggapan untuk “Elly Lasut Divonis 7 Tahun Penjara”

  1. Bru skrg do’e ada kasus yg aneh bgni, penahanan yg dapalia tllu bpaksa, sidang yg nd jelas.. Sdgkn masyarakat bsa liat klo ini smua so politik kotor. Jelas2 ini smua dipaksakan krna kepentingan “seseorang”. So jelas2 klo itu bendahara Talaud yg kse palsu tanda tangan & cap, kng kypa dia nd kena tuduhan dang? Kan aneh… Mgkn ada “orang” yg sentimen pa E2L, dia tllu pengecut, tako kalah, dng cma jago main ruci. Org yg dulu prnh pertaruhkan dp jabatan yg blg selama dia jd gub nd akn prnh kse ijin itu perusahaan tambang di daerah minut yg skrg secara tiba2 so babale dukung kng kse ijin itu perusahaan. Ih, nd pait, ludah sndri mo jilat ulang.. Mar salah2 no, biar jo nd pait yg ptg doi lancar, iyo to brur,, secara trg hidup di SULUT (Segala Urusan Lewat Uang Tunai) yg msh pke KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) dlm tiap hal… Semoga Tuhan msh berkenan mo berkati ini rakyat sulut dng dp pimpinan2 yg bagus & nd bagus. Amin

  2. syukurilah pemberian Tuhan, klu so jd bupati no jalani kuak dulu jang ba paksa le mo jadi gubernur, akhirnya nyandak samua

  3. sabar jo katu pak eli…..
    jalani jo tu hukuman yang penting harta melimpah sampe 7 turunan kong tu NAMA BAIK TERCORENG nanti mo ilang di turunan ke 8

  4. Ini dia ‘Pahlawan Korupsi dari Bumi Porodisa’ dr. Eli Lasut sebagai Pahlawan Korupsi. Kami pengikutmu dari Bumi Porodisa dan dari Mitra akan selalu mendukungmu. Kuras samua tu doi2 APBD for kekuasaan. Sapa molawang lei pa E2L. Mantap!!
    Terima kasih Pahlawan Korupsi! Lanjutkan

  5. Sidang yang aneh so jelas semua bukti menuju pada bendahara yang bermain dan saksi2 ahli juga mengiyakan tapi tetap di Hukum 7 thn,
    Lalu dengan lantangnya si XXXX (penjilat !) bilang tidak akan/perlu memeriksa si bendahara….hahaha ini benar2 permainan politik kotooor yang transparan dan menjijikan !!!
    Tenang Pak Elly, ada pepatah yang mengatakan : Yang Tertawa Terakhir Akan Tertawa untuk Kemenangan !! . Amin.

  6. seharusnya tembak mati saja karena telah menghamburkan do yang milyaran waktu isterinya T2 ( Telly Tjanggulung ) kampanye sampai main do dan beras, main dibelakang sehingga Beta kalah telak

  7. Koruptor di Indonesia Susah sekali ditangkap klo pun ketangkap memakan waktu yg lama bikin kita pusing, Supaya tidak pusing sebenarnya buat UU khusus koruptor,seorang bisa dituduh koruptor cukup dengan 1 alat bukti 2 saksi YANG KUAT & MEYAKINKAN BISA LANGSUNG EKSEKUSI HUKUMAN MATI TEMBAK DIDEPAN KANTOR ISTANA/GUBERNUR/ DPRD SULUTsudah seharusnya ada di Indonesia Sulut Manado.

  8. @Bersihlah daerahku …..MANTAP….bagitu kwa biar warga yang lain bisa melek hukum, so pernah hukum penjara samua..masih mo puji2 ditunggu kiprah politiknya…BUTA stow

  9. Org Majus dan yg lain, klu divonis 7 thn beda dgn yg divonis dibawah 5 thn. Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 58, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yg harus memenuhi sejumlah syarat formal yang dideskripsikan dalam 16 item.
    a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
    c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
    d. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
    e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
    f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
    g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    h. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
    i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
    j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
    k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
    n. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
    o. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
    p. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.(*)

  10. Je,itu yg suka sanjung2 koruptor, itu biasanya mereka2 yg sdh ikut menikmati hasil korupsi toh,

  11. Heran lei ini orang2..kasih support sih boleh2 saja mar kalo so terbukti di persidangan mo bilang apa lei. Berarti dari E2L pe pledoi dan eksepsi di tolak hakim..
    Dukung dalam doa jo, mar kalo soal pilihan for kepala daerah torang haruslah objektif, pake nalar, logika dan fakta. Biarlah E2L buktikan dalam pengabdiannya setelah keluar nanti. Jangan cm badekat ke rakyat karena ada maunya saja (jadi pejabat) maar tetaplah bangun Sulut seperti orang Sulut yang seharusnya.

  12. Org Majus___kau sdh menikmati hasil korupsi itukan?????yg seperti kau itu perlu di tangkap!!!!

  13. tetap sabar dan harus berjiwa besar cuma 7 thn pak eli masih muda kami tunggu kiprah politik dari pak eli pak imba dan pak epe setelah keluar dari lp

  14. PN Menado telah membuktikan kalau yg salah patut mendapat ganjarannya, bahwa hukum dapat diteggakkan di bumiku nyiur melambai.Kami menunggu kasus2 lain dari talaud yang blm dimeja hijaukan. Sekali lagi BRAVO N SALUT buat KEJATI SULUT, N PN MENADO.

  15. Trima jo..so terbukti le….apa yang kau tabur itu yang kau tuai, menabur korupsi menuai hidup di penjara….

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara