Berita Utama

Elly Lasut dan Wenny Lumentut Kabarnya Maju Independen, Begini Jumlah KTP yang Harus Dikumpul

Jumlah KTP

Lantas berapa jumlah KTP yang wajib dikumpulkan Elly Lasut dan Wenny Lumentut untuk menuju KPU?

Persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Ferry Sangian, memaparkan, jumlah dukungan penduduk calon perseorangan harus memenuhi syarat dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.

Menurut Ferry Sangian, provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, memerlukan dukungan minimal 10%.

Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 butuh minimal 8,5%.

Provinsi berpenduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan minimal 7,5%.

Sementara provinsi dengan penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa butuh 6,5%.

Di Sulut sendiri, DPT di Pemilu 2024 berjumlah 1.969.603.

Praktis, kubu Elly Lasut harus mendapatkan paling sedikit 196.960 KTP sebagai syarat.

Sementara pasangan Wenny-Michael di Pilkada Tomohon cukup membawa 7.802 KTP karena DPT Tomohon adalah 78.022.

Syarat dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi untuk calon gubernur, dan lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk calon bupati dan wali kota.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara