Manado, BeritaManado.com — Tahapan Pilkada Serentak 2024 segera bergulir.
Sejumlah nama mulai menunjukkan eksistensinya.
Untuk Pilkada Sulut, hanya PDIP yang dapat mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi.
Sementara partai lain tidak mencukupi sembilan kursi DPRD Sulut sebagai syarat minimal mengusulkan.
Manuver partai politik kini sudah aktif.
Gerindra, Golkar, NasDem dan PSI mulai membangun komunikasi.
Itu nampak saat para pimpinan partai di Sulut ini akrab di meja makan.
Kekinian, tersisa Demokrat berpotensi ditinggal sendirian
Meski begitu, Demokrat yang bakal mendorong Elly Lasut di 01 Sulut tetap yakin dengan ikhtiarnya.
Elly Lasut dan tim sudah bergerak mengumpulkan KTP untuk jalur perseorangan.
Hal tersebut juga diisyaratkan Hillary Brigitta Lasut, anak dari Elly Lasut.
Hillary dalam postingan di Instagramnya menegaskan Demokrat akan berkoalisi dengan rakyat.
Bahkan, kata Hillary, pihaknya siap menjemput KTP bagi warga yang mau ikut berjuang bersama.
Sinyal maju independen juga berhembus dalam pencalonan Wenny Lumentut di Tomohon.
Wenny sudah yakin menggandeng Michael Mait menjadi wakil.
Sebagai informasi, Michael Mait merupakan Ketua Komisi Pelayanan Anak Sinode GMIM.
“Kami berdua akan maju lewat jalur independen. Mohon doa,” tegas Wenny, belum lama ini.
Sebelumnya pada Pemilu 2024, Wenny menang mutlak Tomohon dengan suara terbanyak 20.509 dan mengalahkan seluruh caleg.
Jumlah KTP
Lantas berapa jumlah KTP yang wajib dikumpulkan Elly Lasut dan Wenny Lumentut untuk menuju KPU?
Persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Ferry Sangian, memaparkan, jumlah dukungan penduduk calon perseorangan harus memenuhi syarat dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
Menurut Ferry Sangian, provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, memerlukan dukungan minimal 10%.
Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 butuh minimal 8,5%.
Provinsi berpenduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan minimal 7,5%.
Sementara provinsi dengan penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa butuh 6,5%.
Di Sulut sendiri, DPT di Pemilu 2024 berjumlah 1.969.603.
Praktis, kubu Elly Lasut harus mendapatkan paling sedikit 196.960 KTP sebagai syarat.
Sementara pasangan Wenny-Michael di Pilkada Tomohon cukup membawa 7.802 KTP karena DPT Tomohon adalah 78.022.
Syarat dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi untuk calon gubernur, dan lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk calon bupati dan wali kota.
(Alfrits Semen)