Manado, BeritaManado.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyerahkan kepada hakim konstitusi terkait usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, usulan tersebut dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Mahfud MD menegaskan, keputusan tersebut kewenangannya berada di hakim konstitusi yang menyidangkan.
“Ya terserah hakim saja, nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim,” kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024), seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Mahfud menyerahkan seluruh proses persidangan di MK ke kuasa hukumnya.
“Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan untuk meminta apapun kepada pengadilan,” ujarnya.
Oleh karenanya sebagai pemohon, Mahfud mengaku tidak perlu mengetahui terkait pihak-pihak yang akan dihadirkan pada sidang.
“Sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta, nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat,” tuturnya.
(Jhonli Kaletuang)