Bitung – Perjungan panjang ratusan eks karyawan PT Delta Pasific Indotuna (Delta) untuk mendapatkan hak setelah di PHK berbuah manis.
Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan para eks karyawan PT Delta dan meminta perusahaan membayar Rp18 miliar dalam sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang digelar, Kamis (06/12/2018).
Menurut salah satu pengacara eks karyawan PT Delta, Rendi Rompas SH, Ketua Majelis Hakim, Halima Umaternate SH MH, Hakim Anggota, Wendy Agus Budiawan SH MH dan Sarinah M Bakari SH mengetuk palu sidang mengabulkan tuntutan klienya.
“Saya sebagai pengacara mengapresiasi putusan ini yang menurut saya sangat adil dan nilai kemanusiaan sangat tinggi di tunjukan oleh majelis hakim,” kata Rendi, Jumat (07/12/2018).
Bahkan menurut Rendi mewakili timnya yang terdiri dari Suprianto Tahumang SH , Ibrahim Hiola SH , Pesfirani Katuuk SH dan Bayu Afiandy SH, keputusan itu menampik fenomena yang berkembang tentang buruknya penerapan hukum dalam dunia peradilan dimana putusan sering diperjual belikan.
“Kebenaran dan keadilan akan tetap berpihak bagi orang-orang tertindas seperti ratusan eks karyawan PT Delta,” katanya.
Selain mengabulkan gugatan kata pengacara muda ini, Majelis Hakim juga meminta perusahan harus membayar hak karyawan sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
“Kalau tidak salah, total keseruhan yang harus dibayar PT Delta kurang lebih Rp18 miliar,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Perjungan panjang ratusan eks karyawan PT Delta Pasific Indotuna (Delta) untuk mendapatkan hak setelah di PHK berbuah manis.
Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan para eks karyawan PT Delta dan meminta perusahaan membayar Rp18 miliar dalam sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang digelar, Kamis (06/12/2018).
Menurut salah satu pengacara eks karyawan PT Delta, Rendi Rompas SH, Ketua Majelis Hakim, Halima Umaternate SH MH, Hakim Anggota, Wendy Agus Budiawan SH MH dan Sarinah M Bakari SH mengetuk palu sidang mengabulkan tuntutan klienya.
“Saya sebagai pengacara mengapresiasi putusan ini yang menurut saya sangat adil dan nilai kemanusiaan sangat tinggi di tunjukan oleh majelis hakim,” kata Rendi, Jumat (07/12/2018).
Bahkan menurut Rendi mewakili timnya yang terdiri dari Suprianto Tahumang SH , Ibrahim Hiola SH , Pesfirani Katuuk SH dan Bayu Afiandy SH, keputusan itu menampik fenomena yang berkembang tentang buruknya penerapan hukum dalam dunia peradilan dimana putusan sering diperjual belikan.
“Kebenaran dan keadilan akan tetap berpihak bagi orang-orang tertindas seperti ratusan eks karyawan PT Delta,” katanya.
Selain mengabulkan gugatan kata pengacara muda ini, Majelis Hakim juga meminta perusahan harus membayar hak karyawan sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
“Kalau tidak salah, total keseruhan yang harus dibayar PT Delta kurang lebih Rp18 miliar,” katanya.
(abinenobm)