Bitung – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) meminta PT Delta Pasific Indotuna Kota Bitung segera menyelesaikan hak-hak ratusan eks karyawan yang telah diPHK beberapa waktu lalu.
Permintaan Komnas HAM RI itu tertuang dalam surat Nomor 0.069/K-PMT/I/2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung Jin Stadion Duasudara Manembo-Nembo.
Surat itu dibenarkan salah satu kuasa hukum eks karyawan PT Delta, Rendy Rompas SH yang menyatakan surat itu diterbitkan 17 Januari 2019 lalu berdasarkan pengaduan 549 orang eks karyawan PT Delta kepada Komnas HAM RI.
“Dalam surat itu, Komanas HAM RI meminta Dinas Tenaga Kerja dan PT Delta segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah diPHK beberapa waktu lalu,” kata Rendy, Senin (18/02/2019).
Kata Randy, Ada tiga point penting yang diminta Komnas HAM RI kepada Dinas Tenaga Kerja dan PT Delta terkait hak-hak karyawan yang telah dilanggar, diantaranya, melakukan tindakan segera guna menyelesaikan permasalahan PHK oleh PT Delta.
“Yang jadi pertanyaan, tindaklanjut dari surat itu belum terlihat hingga kini. Padahal surat itu juga ditembuskan ke Wali Kota Bitung dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut,” katanya.
Adapun sebagian kutipan surat Komnas HAM RI terkait kasuas PT Delta adalah;
“Sehubungan dengan hal tersebut, dan kewenangan pemantauan Komnas HAM RI yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kami meminta Saudara untuk;
- Melakukan tindakan segera guna menyelesaikan permasalahan PHK oleh PT Delta
- Memberikan införmasi terkini kepada Komnas HAM RI terkait perkembangan kasus ini,
Pasific Indotuna; di antaranya mengenai hasil pemeriksaan PHK Dinas Tenaga Kerja, dan upaya yang telah Saudara lakukan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat ini dengan mencantumkan nomor surat ini dan agenda 123315
Penting kami sampaikan hak warga negara atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 jo. Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengabaian terhadap hak warga negara merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Saudara, selaku bagian dari pemerintah Indonesia, mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warga Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal S, Pasal 71, dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima Kasih.”
(abinenobm)