Bitung, BeritaManado.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian barang elektronik (Curanik) dengan modus menggunakan aplikasi MiChat yang melibatkan dua remaja putri menjadi perhatian Rendy Rompas SH.
Advokat muda Kota Bitung ini menilai, kasus yang dilaporkan pelaut Dody Novrian warga Jalan Kuantan Timur Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat Provinsi Riau jangan hanya berhenti sampai di AM (17) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dan AAL (17) warga Politeknik Kecamatan Mapanget Kota Manado serta dua rekannya.
Karena menurutnya, pelapor yakni Dody juga harus diproses hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terlepas dari kasus dugaan Curanmor dan Curanik yang dilakukan kedua remaja putri itu bersama pacarnya, si pelapor juga harus diproses hukum karena AM dan AAL masih tergolong anak dibawah umur yang dilindungi undang-undang,” kata Rendy, Jumat (08/10/2021).
Alasan pelapor harus diproses hukum kata praktisi hukum ini, tak lain untuk menekan angka keterlibatan anak dibawah umur terlibat praktek prostitusi atau dikenal dengan istilah cabe-cabean yang jumlahnya terus bertambah.
“Ini juga menjadi efek jera dan tanda awas bagi para pria hidung belang agar tidak menggunakan jasa cabe-cabean di aplikasi. Karena undang-undang sangat jelas melarang tindakan itu,” katanya.
Rendy berharap jajaran Polres Bitung dalam hal ini Polsek Aertembaga melihat dari sisi perlindungan anak dengan ikut memproses hukum pelapor yang jelas-jelas telah menggunakan jasa anak dibawah umur sebagai pemuas nafsu.
“Sekali lagi, saya tidak masuk ke rana kasus yang melibatkan keduanya. Saya hanya ingin praktek cabe-cabean di aplikasi kita perangi bersama dengan cara menjerat para pengguna jasa dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Dinas P3A Turun Tangan
Tidak hanya Rendy, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkot Bitung juga berharap hal yang sama, yakni pelaut asal Riau itu ikut diproses hukum.
“Hari Senin kami akan berkoordinasi dengan Polsek Aertembaga terkait kasus yang AM dan AAL karena keduanya masih dibawah umur,” kata Kepala Dinas P3A Pemkot Bitung, Merianti Dumbela.
Namun kata dia, dirinya telah berkoordinasi dengan PPA Polres Bitung terkait kasus itu dengan harapan pihaknya bisa bersama-sama mendampingi AM dan AAL.
“Nah, hari Senin nanti kita akan lakukan pendampingan sekaligus berkoordinasi dengan harapan pengguna jasa AM dan AAL ikut dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Merianti juga mengatakan, pihaknya tidak akan masuk ke rana kasus yang melibatkan kedua remaja putri itu, tapi hanya fokus pada upaya pendampingan sesuai amanah undang-undang perlindungan anak.
“Keduanya masih berusia 17 tahun, jadi secara aturan mereka masih butuh pendampingan dan kami berharap kita bersama-sama melakukan perlindungan,” katanya.
(abinenobm)