Bitung, BeritaManado.com – Upaya MP (19) untuk menghindar dari tanggungjawab setelah mengetahui pacarnya hamil sia-sia. Pemuda Kecamatan Madidir ini ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan pencabulan.
MP ditangkap di Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (15/10/2023).
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, MP ditangkap setalah dilaporkan keluarga pacarnya, Anggel (nama samaran,red).
“Keluarga Anggel menduga MP mencoba melarikan diri dan Tim Resmob Polres Bitung menjemputnya,” kata Iwan, Senin (9/10/2023).
Di hadapan petugas, kata Iwan, MP mengakui menjalin hubungan asmara dengan Anggel yang baru berusia 16 tahun.
Kendati baru berpacaran, MP dengan Anggel sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan itu berawal di Oktober 2021 hingga berlanjut ke November 2022.
“MP mengaku tidak mengingat sudah berapa kali ia berhubungan badan dengan Anggel. Ia hanya ingat awal dan terakhir melakukannya,” katanya.
Dan pada Mei 2023, lanjut Iwan, MP mengetahui jika Anggel sudah hamil dan memilih untuk melarikan diri ke Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tahu MP melarikan diri, Anggel menceritakan kepala keluarganya hingga melapor ke Polres Bitung.
“Saat ini MP telah ditahan dan sementara menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Bitung,” katanya.
(abinenobm)