
Penulis: Tim Redaksi
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE resmi menerbitkan Instruksi Gubernur tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak di Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 24 Februari 2026.
Instruksi bernomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD itu berlaku langsung sejak ditetapkan dan menyasar seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga SLB dan sederajat di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Siswa Dilarang Bawa dan Gunakan HP Saat Belajar
Poin utama instruksi Yulius Selvanus ini menegaskan bahwa peserta didik dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pengecualian hanya diberikan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Sebelum kegiatan belajar dimulai, ponsel siswa wajib disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan.
Penggunaan HP hanya diperkenankan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam situasi darurat dengan izin guru.
Guru Pun Dilarang Pakai HP untuk Kepentingan Pribadi
Instruksi Gubernur Yulius Selvanus ini tidak hanya mengatur perilaku siswa.
Guru juga dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atau kondisi darurat.
Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan mekanisme komunikasi darurat bagi peserta didik dan orang tua/wali dalam kondisi mendesak, sebagai pengganti komunikasi melalui ponsel pribadi.
Sekolah Wajib Cegah Konten Berbahaya
Setiap satuan pendidikan juga berkewajiban melakukan pencegahan dan pelarangan akses serta penyebaran konten berbahaya di lingkungan sekolah. Konten yang dimaksud mencakup kekerasan, pornografi, perjudian, cyberbullying, dan hoaks.
Selain itu, sekolah wajib mensosialisasikan kebijakan Yulius Selvanus ini kepada peserta didik, orang tua/wali, dan seluruh warga sekolah secara konsisten, serta menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan teknologi digital.
Peran Keluarga dan Masyarakat
Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus ini juga menekankan peran aktif orang tua dan keluarga dalam membatasi, mengawasi, dan membimbing penggunaan ponsel anak di rumah, termasuk memastikan akses internet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan didorong ikut berpartisipasi dalam edukasi penggunaan telepon seluler yang bijak bagi anak, sekaligus mendorong peningkatan interaksi sosial langsung.
Bupati dan Wali Kota Diminta Lakukan Pengawasan
Gubernur Yulius Selvanus menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi ini di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Instruksi Gubernur Yulius Selvanus ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mewujudkan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, dan ramah anak.
