Bitung, Beritamanado.com – Penghujung tahun 2019, PT Delta Pasific Indotuna Kota Bitung kembali membuat kebijakan yang dianggap merugikan puluhan karyawan.
Dari informasi, perusahaan pengalengan ikan itu memberhentikan puluhan karyawannya yang diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan yakni tanpa pesangon.
Kebijakan itu diambil perusahaan, kuat dugaan untuk menghindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dan Tahun Baru dengan memberhentikan puluhan pekerja secara sepihak.
“Perusahaan melakukan pemutusan kontrak karyawan tanpa pasangon dan THR, mulai tanggal 13 Desember 2019. Dan yang kebanyakan diberhentikan kebetulan karyawan yang akan merayakan Natal,” kata salah satu karyawan.
Menanggapi informasi itu, Plan Manager PT Delta Pasific Indotuna Kota Bitung, Basmi Said menyatakan akan mengecek mengigat dirinya tidak tahu persis soal kontrak/perjanjian kerja karyawan.
“Tapi setahu saya, kontrak kerja yang berakhir tanggal 13 Desember 2019 memang belum diperpanjang dikarenakan kondisi perikanan dunia atau volume produksi dikurangi sekitar 50% sejak bulan Oktober,” kata Basmi, Senin (16/12/2019).
Akibat pengurangan produksi itu kata Basmi, pihaknya terpaksa memberlakukan sistim kerja on off bagi karyawan karena volume produksi dikurangi.
“Untuk lebih pastinya silakan hubungi langsung dan minta info lebih lanjut soal ketenagakerjaan ke bagian HRD,” katanya.
(abinenobm)