Bitung – Koordinator Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung sesi dua, Eddy Sondakh mempertanyakan kepedulian Pemkot Bitung terhadap warga Perumahan Betsaida? Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan Satu Kecamatan Maesa.
Eddy menyatakan, ada sekitar 15 unit bangunan rumah yang dibongkar paksa oleh Pengadilan Negeri Kota Bitung hanya karena warga menolak nilai ganti rugi lahan tol yang dinilai tidak sepadan serta transparan, Selasa (16/07/2019).
“Saya sesama korban pengadaan jalan tol di Kota Bitung prihatin dengan apa yang dialami rekan kami di Perum Bethsaida dan sekitarnya di Kelurahan Bitung Tengah. Saya tidak tahan melihat perlawanan dan penderitaan mereka,” kata Eddy, Kamis (17/07/2019).
Dirinya mengaku sangat kecewa kepada Pemkot terutama Wali kota tidak peduli sama sekali dan selalu terkesan menghindar dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal menurutnya, warga yang rumahnya dibongkar adalah rakyatnya yang taat hukum dan rajin bayar pajak.
“Tanah dan rumah sebagai tempat hidup rakyatnya terancam bahkan sudah digusur. Harusnya surat pemberitahuan itu datang dari Pemkot bukan dari pengadilan biar warganya boleh merasa dilindungi serta diayomi dan siap untuk dipindah dan hidup di tempat yang baru,” kata Eddy, Rabu (17/07/2019).
Eddy menyatakan, pihaknya sangat menghormati perintah penggusuran sudah dilakukan sesuai hukum dan siapapun harus tunduk, tetapi sebagai rakyat awam tidak habis pikir jika kepemilikan dan hak atas tanah warga harus beralih hanya berdasarkan penitipan pengadilan.
“Kapan sidang kepemilikannya dan siapa yang berperkara? Bagi kami penitipan pengadilan itu hanya untuk mengamankan uang saja sementara menunggu penyelesaian konflik tanah kami selesai. Kami berkeinginan untuk mediasi dengan pemerintah,” katanya.
Bersama sejumlah warga korban jalan tol kata dia, sudah pernah ke KSP, Kemenko Polhukam dan ke Pemprov tapi anehnya Pemkot selalu terkesan menghindar.
“Semua warga kaget dengan surat pemberitahuan dari pengadilan bahwa mereka ternyata harus keluar dan tidak tahu harus tinggal dimana. Ini sangat tidak manusiawi dan mempertontonkan cara-cara kolonial merapas hak rakyat,” katanya.
Pun demikian, dirinya bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Jalan Tol akan tetap berupaya mencari keadilan. Karena proses pelaksanaan pengadaan tanah tidak transparan dan tidak sesuai prosedur dan aturan.
“Daftar nominative tidak diumumkan. Hasil penilaian appraisal tidak ada. Perhitungan tanah tidak ada. Perhitungan bangunan tidak ada dan perhitungan tanaman tidak ada. Yang ada hanya total harganya saja,” katanya.
(abinenobm)