
Manado, BeritaManado.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) makin seru setelah adu argumen dan saling tuding antara pihak BPN Minahasa Utara versus ibu-ibu.
Terang saja ibu-ibu tersebut adalah Sandra dan Frida yang menuntut hak ganti rugi tanah kepada pihak PPK dan BPN Minahasa Utara.
Meredam amarah ibu-ibu tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos sebagai pemimpin rapat pun berupaya meminta penjelasan kepada pihak PPK.
“Jadi tanah ibu selama ini belum terbayarkan. Dari pak Paulce mungkin dapat memberikan keterangan, kenapa tanah mereka belum dapat dibayarkan,” terang Berty Senin, (8/7/2024) pada rapat dengar pendapat Komisi III.
Disamping itu, Paulce Mawey sebagai PPK mengatakan bahwa, objek yang digugat tersebut sejak awal tidak dimasukkan dalam daftar nominatif dan peta bidang.
“Karena, objek yang dimaksud itu berupa jalan kapleng terhadap sertifikat yang sudah dipecahkan. Jadi memang yang berbentuk jalan, semuanya dari KM 0 sampai KM 39, jalan lingkungan, jalan kelurahan, jalan Kabupaten Kota, desa, termasuk jalan kapleng itu memang tidak dimasukkan dalam permohonan kami daftar nominatif dan peta bidang,” jelas Paulce.
Paulce pun membenarkan bahwa hal tersebut yang diupayakan hukum dan putusannya sudah inkrah dan dalam putusan tersebut benar diperintah untuk dilakukan pengukuran tapi masih ada yang kurang yakni peta bidang.
“Karena perintahnya mengukur, jadi harus ada peta bidang. Dalam berita acara eksekusi, perintahnya mengukur bukan membayar. Nah itu yang jadi problematik di kami. Sepanjang ini memang belum ada keyakinan bagi kami untuk membayar,” terang Paulce.
Sementara, kepala kantor wilayah BPN Minahasa Utara Jefree Supit menjelaskan di mana pihaknya tidak mengidentifikasi kerana tunduk pada undang-undang bahwa jalan dalam kapleng itu harus merujuk pada KUH Perdata ya itu tentang hak Servituut.
“Kalau dalam KUH Perdata itu dijelaskan pada pasal 686 bw, kemudian pada undang-undang nomor 5 tahun 62 itu dijelaskan dalam penjelasan umum bagian kedua dalam paragraf empat undang-undang 560, lanjut juga itu dipertegas dalam PP 18, 2021, lalu kalau kita mengacu dalam putusan-putusan pengadilan ada yurisprudensi yang mengatur tentang itu. Bahwa bidang tanah yang telah menjadi jalan itu melekat hak servituut dan itu menjadi alasan tidak mengidentifikasi itu,” jelas Jefree.
Tak terima dengan penjelasan tersebut, Frida dan Sandra pun sontak melakukan interupsi sembari menunjukkan peta bidang dimaksud sudah ada bahkan membantah seluruh aturan yang dijelaskan.
“Apa yang disampaikan bapak Paulce itu salah. Bapak sudah suruh bayar eksekusi kurang lebih 15 juta, dan bapak janji paling lama dua bulan langsung dibayarkan.kalau bapak sudah suruh bayar eksekusi kemudian bapak janji dalam dua bulan segera dibayar, sekarang bapak mau merubah-rubah. Kalau menurut bapak betul, menurut kami juga betul. Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2015, bapak tahu bunyinya apa? Tanah yang menghubungkan tanah A ke tanah B, atau garis miring jalan setapak, apabila dilalui jalan tol itu akan di ganti rugi. Jadi itu yang menjadi pegangan bagi kami,” tegas Frida dan Sandra.
Situasi pun makin tegang di mana Frida dan Sandra mulai tersulut emosi, sehingga Ketua Komisi III Berty Kapojos pun langsung mengambil alih dan mengendalikan situasi hingga semuanya sepakat untuk dapat menunggu perkembangan selanjutnya, sebab masih ada tahapan yang harus dilalui oleh pihak PPK.
(Erdysep Dirangga)
