Berita Utama

Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Sea, JPU Cocokkan Data dengan BPN di Sidang Lokasi

Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Sea, JPU Cocokkan Data dengan BPN di Sidang Lokasi
Pengadilan Negeri Manado menggelar Pemeriksaan Setempat dalam perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Senin (19/1/2026). Foto: BeritaManado

Minahasa, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri Manado menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Senin (19/1/2026).

Sidang lapangan tersebut dilaksanakan langsung di area perkebunan Tumpengan, Desa Sea, Kabupaten Minahasa, untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan fakta di lapangan.

Sidang lokasi dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan didampingi hakim anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio, S.H.

Sejak awal, suasana sidang berlangsung dinamis, bahkan diwarnai adu argumentasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum para terdakwa.

Polemik mencuat ketika kuasa hukum terdakwa mempertanyakan keabsahan peta dan data luasan tanah yang diajukan JPU.

Mereka menilai, dokumen tersebut tidak dilengkapi dasar pengukuran fisik resmi di lapangan.

Keberatan itu kemudian dijawab JPU dengan menunjukkan keterkaitan objek perkara dengan data pertanahan milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa.

Setelah dilakukan klarifikasi bersama perwakilan BPN di lokasi, JPU akhirnya berhasil mencocokkan objek sengketa dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3320 yang menjadi dasar dakwaan dalam perkara tersebut.

Dalam sidang, perwakilan BPN Minahasa secara terbuka mengakui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 serta Sertifikat HGB Nomor 3037 diterbitkan tanpa didahului pengukuran fisik langsung di lapangan.

Namun, BPN menegaskan penerbitan sertifikat tersebut tetap dimungkinkan melalui mekanisme plotting.

Usai sidang, BPN memberikan penjelasan bahwa plotting merupakan tahapan krusial dalam sistem pendaftaran tanah.

Proses ini dilakukan dengan menempatkan posisi bidang tanah ke dalam peta pendaftaran digital menggunakan teknologi GPS atau GNSS untuk memvalidasi lokasi, luas, serta batas-batas bidang tanah secara yuridis dan fisik.

“Meski pengukuran fisik langsung belum dilakukan, sertifikat tersebut tetap dapat diterbitkan berdasarkan plotting, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Petugas Ukur ATR/BPN Minahasa, Gede Wilik Prayudi.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 terkait pendaftaran tanah.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Buana Propertindo, Man Tojo Rambitan, menepis narasi yang menyebut objek lahan sebagai tanah kosong.

Ia menjelaskan, dalam dokumen jual beli dan akta pengalihan hak, memang disebutkan lahan tidak memiliki bangunan, namun tetap terdapat tanaman di atasnya.

“Keliru jika dikembangkan narasi bahwa itu tanah kosong. Dalam lampiran-lampiran akta jual beli secara jelas disebutkan terdapat sejumlah tanaman di atas lahan tersebut,” tegasnya.

Perwakilan PT Buana Propertindo lainnya, Panji Aditya, juga mengungkap perkara penyerobotan tanah ini bukanlah kasus baru.

Sebelumnya, telah ada dua perkara pidana dengan nomor 312 dan 313, yang masing-masing menempatkan Senjata Bangun dan Jemmy Girot sebagai terdakwa.

Keduanya dinyatakan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain perkara pidana, sengketa atas tanah HGB 3320 juga telah diuji melalui jalur perdata dan Tata Usaha Negara.

Di tingkat Pengadilan Negeri hingga banding, PT Buana Propertindo dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Upaya kasasi yang diajukan pihak lawan pun ditolak karena melewati batas waktu pengajuan.

“Di PTUN pun gugatan kembali ditolak atau tidak diterima. Saat ini mereka masih mengajukan banding di PT TUN, dan prosesnya sedang berjalan,” tandasnya.

(Alfrits Semen)