Manado, BeritaManado.com – Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, di Jalan Ring Road 3, Desa Sea, Kabupaten Minahasa, pada Senin (18/3/2024) dini hari.
Diketahui Tim Resmob Alfa berhasil menangkap pria berinisial HK (21), di Perum Wenwin, Desa Sea, Kecamatan Pineleng Minahasa.
HK ditangkap akibat menganiaya pemuda bernama Bryan Sampul (25) asal Desa Sea, Kecamatan Pineleng dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Manado pada, Senin siang, Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, dijelaskan kronologi awal mula kasus tersebut.
“Kejadian ini berawal ketika orang tua dari pelaku HK diserang oleh sekelompok anak muda di Desa Sea. Orang tua HK dilaporkan telah dipukul oleh anak-anak muda tersebut, yang kemudian melaporkan insiden tersebut kepada anaknya”, ungkap Kompol May Diana.
Merasa dendam, HK dan beberapa temannya mencari para pelaku di Desa Sea, namun mereka tidak berhasil menemukan mereka di lokasi tersebut. Saat kembali ke Desa Sea Winwin, mereka dikejar oleh sejumlah anak muda dari Desa Sea.
“Situasi berubah menjadi kejar-kejaran, dan akhirnya pelaku HK melakukan penganiayaan dengan tombak terhadap seorang korban, Bryan Sampul, 25 tahun, yang mengakibatkan korban terluka parah di bagian dada, kemudian pelaku beserta teman-temannya melarikan diri setelah korban tidak berdaya”, lanjut Kompol May Diana.
Usai melakukan penyelidikan Tim Resmob berhasil menangkap pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut. Barang bukti berupa satu buah tombak dengan lilitan kain merah diujungnya pun ikut berhasil diamankan.
“Panjang tongkat 176 cm dan Panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama Hitam dengan corak kain berwarna merah”, jelasnya.
Motif dari pelaku diduga karena dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya sebelumnya.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, korban saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Prof Kandou,” ungkap Kompol May Diana.
Diketahui, pelaku HK merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2020 silam.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan