
Minahasa, BeritaManado.com — Kehadiran sejumlah Anggota DPRD Minahasa di lokasi tanah sengketa di Desa Sea, Selasa (7/10/2025), tidak membuat proses pemagaran lokasi tanah sengketa berhenti.
Pantauan BeritaManado.com, pemagaran tetap berlanjut bahkan lebih meluas.
Parahnya, lokasi pagar sudah menutup akses jalan warga yang akan pergi untuk berkebun.
Para wakil rakyat terlihat hanya berdiskusi dengan warga sambil melihat lokasi tanah yang sudah dipagari.
Tak ada interaksi dengan kepolisian yang berjaga di tempat itu.
“Kami tak punya urusan dengan mereka (kepolisian), kami hadir di sini merespons keluhan warga. Kita mau koordinasikan dulu dengan hukum tua dan camat,” kata Anggota DPRD Minahasa, Dharma Pallar.
Kehadiran Anggota DPRD Minahasa di lokasi itu bukan kali pertama.
Sebelumnya, tiga orang Anggota DPRD Minahasa juga pernah turun lokasi dan menyampaikan permintaan agar pemagaran dihentikan.
Sayang, permintaan itu tidak pernah diindahkan.
Sebagai informasi, upaya mencari keadilan oleh masyarakat Desa Sea, Kabupaten Minahasa, memasuki babak baru setelah kuasa hukum warga secara resmi menempuh jalur hukum.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pembangunan pagar beton yang diduga dilakukan oleh PT Buana Propelindo Utama di lahan kebun Tumpengan, meskipun status lahan tersebut masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Noch Sambouw, S.H., M.H., C.MC., selaku Kuasa Hukum warga, menegaskan tindakan pembangunan di objek perkara yang sedang disidangkan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Objek perkara yang masih disidangkan tidak boleh dilakukan aktivitas pembangunan apa pun. Apalagi, pembangunan pagar ini jelas dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini secara terang-terangan melanggar hukum,” tegas Noch Sambouw.
Tim hukum warga telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan ke Pengadilan Negeri dan tengah mempersiapkan bukti-bukti tambahan untuk agenda persidangan berikutnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan warga dalam mempertahankan hak kelola atas lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
Selain isu pelanggaran prosedur, Noch Sambouw juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) yang hadir di lokasi saat pemagaran berlangsung.
Kehadiran aparat yang dinilai justru membantu pengerjaan pagar memicu kegelisahan dan kekecewaan mendalam di kalangan warga Desa Sea.
“Warga menyaksikan langsung ada aparat di lokasi yang justru membantu pengerjaan pagar. Ini sangat disayangkan karena dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri,” tambahnya, menekankan perlunya netralitas APH dalam konflik sipil.
