
Minahasa, BeritaManado.com — DPRD Minahasa mengambil langkah nyata menyikapi keluhan warga Desa Sea.
Sikap tegas legislatif di tanah melesung ini, terkait pemagaran lahan sengketa yang dilakukan secara sepihak dan diduga kuat melibatkan Jimmy Widjaya, tokoh yang mengklaim hak kepemilikan atas puluhan hektar tanah tersebut.
Keputusan ini muncul dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (6/10/2025) yang menghadirkan perwakilan warga dan 12 anggota DPRD dari berbagai komisi.
DPRD Minahasa menyatakan sikap berpihak pada perjuangan hak warga Desa Sea.
Pimpinan RDP, Dharma P. Palar, menegaskan lembaganya mendukung upaya perlindungan warga dan segera mengirimkan surat resmi kepada kepolisian agar mengkaji ulang penjagaan dan pengamanan di lokasi sengketa tanah.
Kritik juga disampaikan oleh anggota DPRD Rommy P. Leke yang menyoroti ketidakadilan perlindungan hukum.
Ia menyebut aparat cenderung melindungi pihak berkepentingan finansial dibanding masyarakat kecil.
Senada dengan itu, Arie Bororing, mendesak penghentian segera pembuatan pagar beton dan mengkritik keras institusi penegak hukum yang dianggap malah melindungi praktik mafia tanah.
Anggota DPRD Rio Rindangen bahkan mengkualifikasikan kasus ini sebagai pelanggaran hukum berat yang perlu penyelesaian prioritas.
Menyikapi dokumen dan aspirasi warga yang menyebutkan lahan sengketa seluas kurang lebih 35 hektare, DPRD sepakat menuntut penghentian aktivitas pemagaran yang dikawal aparat kepolisian.
Seluruh Komisi I bersama perwakilan dari daerah pemilihan Sea dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada 7 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA untuk verifikasi lapangan.
Kuasa hukum warga, Noch Sambouw, menyambut baik respons cepat legislatif yang dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Ia menegaskan tindakan pemagaran tersebut ilegal dan bertentangan dengan hukum karena lahan masih dikuasai warga dan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim oleh pihak lain sedang dalam proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.
RDP lanjutan direncanakan untuk memanggil berbagai pihak terkait: Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat, pemerintah eksekutif serta instansi yang diduga mengeluarkan izin secara sepihak, dan Jimmy Widjaya untuk menjelaskan dasar hukum pemagaran tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Minahasa dalam menegakkan keadilan, memastikan transparansi, dan menyelesaikan sengketa demi kepastian hak warga Desa Sea.
(Alfrits Semen)
