Minahasa

PT BML: Perumahan Subsidi di Sea Tidak Mengganggu Kelestarian Alam

PT BML: Perumahan Subsidi di Sea Tidak Mengganggu Kelestarian Alam
Micky Rori dan Firman Mustika.

Manado, BeritaManado.com — Direktur Project PT Bangun Minanga Lestari, Micky Rori menyikapi aksi penolakan warga terhadap pembangunan perumahan subsidi di Desa Sea.

“Sulit memahami, membayangkan dan menelisik alasan dan tujuan dari penolakan sekelompok masyarakat desa Sea terhadap pembangunan perumahan Lestari 5 di desa Sea,” kata Micky Rori saat konferensi pers, Selasa (27/7/2021).

Dijelaskannya, setidaknya ada 2 alasan yang berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup yang terus menerus digaungkan oleh sekelompok masyarakat tersebut tanpa dasar informasi dan penelitian yang akurat.

Pertama adalah penebangan hutan mata air desa Sea dan yang kedua adalah jaminan keberlangsungan mata air Kolongan yang terletak di desa Sea jaga 1.

“Dasar yang perlu sama-sama kita perhatikan sebelum kita berbicara tentang kisruh cerita dan provokasi tentang penebangan hutan mata air dan keberlangsungan mata air tersebut adalah peruntukan tata ruang dan pertimbangan teknis Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa,” ungkapnya didampingi kuasa hukum PT BML, Firman Mustika SH, MH.

Menurut Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Minahasa Tahun 2014-2034, lahan rencana pembangunan perumahaan Lestari 5 berada pada kawasan peruntukan pemukiman perkotaan kawasan Metropolitan Bimindo Klaster Manado-Pineleng-Tomohon.

“Artinya, pembangunan dan pengembangan di lahan tersebut telah direncanakan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2014,” ujarnya.

Dan perumahaan Lestari 5 bukanlah satu-satunya pihak yang dapat melaksanakan pembangunan perumahan di wilayah tersebut.

Badan hukum dan perorangan mana saja, bisa membangun di kawasan tersebut berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2014.

“Tidak benar apabila dikatakan bahwa wilayah tersebut dipaksakan dan dibuat-buat ataupun pembangunan baru direncanakan,” ucapnya.

Perijinan Perumahan PT BML Memperhatikan Kelestarian Mata Air

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa pun, telah memperhatikan faktor alam dan keberlangsungan alam dalam pertimbangan teknis yang diberikan untuk perijinan perumahaan ini.

“Perlu disampaikan, permohonan PT BML untuk ijin lokasi seluas 30 hektar, tidak dikabulkan seluruhnya,” ujarnya.

Dalam pertimbangan teknis BPN Minahasa, ditegaskan bahwa BPN Minahasa menyetujui luasan 29,08 ha dan tidak menyetujui luasan 0,9 ha.

Alasan penolakan BPN dalam pertimbangan teknis tersebut adalah bahwa lahan seluas 0,9 ha yang dimohonkan oleh PT BML berada dalam daerah sempadan mata air (radius 200 meter dari titik mata air).

“Jadi, khalayak ramai perlu mengetahui bahwa kelestarian mata air Kolongan desa Sea sudah dibahas sejak 19 Mei 2020 dalam proses PT BML melaksanakan pengurusan ijin,” jelasnya.

Pemkab Minahasa sudah memperhatikan hal tersebut dan melarang PT BML untuk beroperasi di daerah sempadan mata air.

“ljin yang saat ini dimiliki oleh PT BML, membatasi PT BML untuk hanya dapat beroperasi diluar sempadan mata air yang berada di desa Sea,” tuturnya.

Kelestarian mata air kolongan desa Sea sangat-sangat diperhatikan oleh Pemkab Minahasa dalam pembahasan ijin lokasi PT BML.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara