
Manado, BeritaManado.com – Perkara perdata terkait lelang dua unit rumah toko (ruko) di Kota Manado yang bergulir sejak 2023 resmi dimenangkan oleh PT Bank CIMB Niaga.
Dalam perkara ini, perseroan menunjuk Ai Firman Mustika, SH, MH selaku Lawyer & Legal Eksternal melalui kantor hukum Firman Mustika & Partners.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor 505/Pdt.G/2023/PN MND, dimana Penggugat—seorang pengusaha—menggugat Tergugat I PT Bank CIMB Niaga dan Tergugat II KPKNL Manado, terkait pelaksanaan lelang atas dua ruko di Kota Manado.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Tidak menerima putusan tersebut, Penggugat mengajukan banding dengan Nomor 44/PDT/2024/PT MND.
Namun, di tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri tetap dikuatkan.
Upaya hukum berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 5260 K/PDT/2024.
Hasilnya, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan kasasi Penggugat, sehingga kemenangan PT Bank CIMB Niaga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ai Firman Mustika menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mempelajari perkara tersebut secara cermat dan optimistis akan memenangkan sengketa.
“Kami bersama tim Firman Mustika & Partners melihat bahwa Penggugat telah lebih dahulu melakukan wanprestasi. Meskipun telah diberikan restrukturisasi pasca Covid-19, kewajiban pokok, bunga, dan denda tetap tidak dipenuhi. Ketika proses lelang melalui KPKNL akan dilaksanakan, barulah gugatan diajukan,” tegasnya.
Dengan putusan yang telah inkracht, dua ruko yang menjadi objek perkara dinyatakan sah secara hukum.
Kemenangan ini semakin mengukuhkan reputasi Firman Mustika & Partners sebagai Lawyer & Legal Eksternal yang konsisten membela kepentingan hukum klien korporasi secara profesional dan terukur.
(***/srisurya)
