Minahasa

PT BML: Perumahan Subsidi di Sea Tidak Mengganggu Kelestarian Alam

Pemkab Minahasa Sudah 6 Kali Sosialisasi

Sekalipun pemerintah kabupaten Minahasa telah melaksanakan setidaknya 6 kali sosialisasi tentang perijinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Minahasa, kelompok masyarakat ini seolah-olah menutup hati dan telinga dari masukan pihak pemerintah.

“Bahkan memancing kericuhan pada sosialisasi ke enam yang dilaksanakan pemerintah kabupaten,” katanya.

Dalam 2 minggu terakhir pun, kelompok masyarakat ini mulai meningkatkan
eskalasi dengan aksi main hakim sendiri.

Tercatat setidaknya sudah ada 4 laporan polisi yang terkait dengan aksi-aksi main hakim sendiri yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat ini.

Aksi tersebut seperti penutupan akses jalan umum secara paksa, pengeroyokan, pengancaman, dan perusakan alat berat.

“Alasan pertama aksi-aksi main hakim sendiri ini pun, tentang penebangan hutan
mata air desa Sea, sulit untuk dipahami,” terangnya.

Apabila alasannya adalah untuk pelestarian hutan mata air desa Sea, maka alasan masyarakat tersebut sulit untuk diterima dengan akal sehat.

“Karena PT BML justru telah membebaskan lahan untuk menambah luasan hutan mata air tersebut,” ujarnya.

Pada bulan Desember 2020, sebelum masalah ini muncul, PT BML telah membebaskan lahan seluas kurang lebih satu hektar untuk menambah luasan
hutan mata air tersebut demi kelestarian lingkungan di Desa Sea.

“Jadi, cerita-cerita tentang akan adanya penebangan hutan mata air justru terbalik dari kenyataan,” tegasnya

PT BML bahkan tidak berniat untuk melaksanakan penebangan pohon di lokasi tersebut.

“Justru PT BML berniat untuk melestarikan dan menambah luasan dari Kawasan hutan mata air desa Sea,” ucapnya.

Alasan kedua adalah kelestarian mata air kolongan, Desa Sea jaga 1.

Setidaknya sudah ada dua institusi pemerintah yang telah melaksanakan pengukuran di wilayah tersebut untuk memastikan bahwa PT BML tidak melanggar aturan tentang sempadan mata air.

Yang pertama adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas PU Kabupaten Minahasa.

Hasil pengukuran ini pun telah dipaparkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Minahasa yang hasilnya PT BML tidak melanggar ketentuan dan harus dilindungi investasinya.

Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 yang berbunyi Garis sempadan mata air… ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air.

“Hasil pengukuran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa yang dipaparkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Minahasa menyebutkan bahwa jarak terdekat pembangunan PT BML adalah 206 meter dari titik mata air,” tandasnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara