Ketua DPRD Provimsi Sulut Soaialisasikan Perda nomor 9 Tahun 2022
Manado, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Provinsi Sulut kembali menggelar tatap muka bersama warga masyarakat Sulut guna menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2022.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022
Kegiatan Sosialisasi Perda yang masuk dalam program rutin Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut tersebut dilaksanakan selama 5 hari, sejak tanggal 20 Maret sampai 25 Maret 2023.
Sopsialisasi Perda Amir Liputo
Ada pun, sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2022 tersebut adalah Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Boy Tumiwa melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022
Sekretaris Komisi III Amir Liputo mengungkapkan, sosialisasi Perda tersebut sangat penting karena Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Stella Runtuwene melaksanakan Soaialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022
“Perda ini mewajibkan Pemerintah Provinsi Sulut terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Amir.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Ayub Ali Albugis melakukan Sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022
Lanjutnya lagi, untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulut harus melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Arthur Kotambunan melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022
“Jadi, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” terang Amir.