Manado, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Provinsi Sulut kembali menggelar tatap muka bersama warga masyarakat Sulut guna menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2022.
Kegiatan Sosialisasi Perda yang masuk dalam program rutin Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut tersebut dilaksanakan selama 5 hari, sejak tanggal 20 Maret sampai 25 Maret 2023.
Ada pun, sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2022 tersebut adalah Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi III Amir Liputo mengungkapkan, sosialisasi Perda tersebut sangat penting karena Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perda ini mewajibkan Pemerintah Provinsi Sulut terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Amir.
Lanjutnya lagi, untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulut harus melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.
“Jadi, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” terang Amir.
(Erdysep Dirangga)