Lainnya

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022
Ketua DPRD Provimsi Sulut Soaialisasikan Perda nomor 9 Tahun 2022

Manado, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Provinsi Sulut kembali menggelar tatap muka bersama warga masyarakat Sulut guna menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2022.

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022
Anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022

Kegiatan Sosialisasi Perda yang masuk dalam program rutin Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut tersebut dilaksanakan selama 5 hari, sejak tanggal 20 Maret sampai 25 Maret 2023.

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022
Sopsialisasi Perda Amir Liputo

Ada pun, sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2022 tersebut adalah Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022
Anggota DPRD Provinsi Sulut Boy Tumiwa melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022

Sekretaris Komisi III Amir Liputo mengungkapkan, sosialisasi Perda tersebut sangat penting karena Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022
Anggota DPRD Provinsi Sulut Stella Runtuwene melaksanakan Soaialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022

“Perda ini mewajibkan Pemerintah Provinsi Sulut terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Amir.

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022
Anggota DPRD Provinsi Sulut Ayub Ali Albugis melakukan Sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022

Lanjutnya lagi, untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulut harus melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022
Anggota DPRD Provinsi Sulut Arthur Kotambunan melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2022

“Jadi, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” terang Amir.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara