Bitung – Aktivitas pemotongan kapal di lahan PT Indo Hong Hai Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir ilegal alias tidak mengantongi izin.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari, pihaknya belum pernah menerbitkan izin terkait aktivitas pemotongan kapal di lahan PT Indo Hong Hai.
“Belum ada izin dan minggu lalu kami sudah ke lapangan menegur agar aktivitas dihentikan serta mengurus izin,” kata Sadat, Senin (15/04/2019).
Bahkan menurutnya, salah satu pekerja yang mengaku bertanggungjawab atas aktivitas pemotongan kapal bernama Budi sudah datang ke DLH dan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus izin.
“Tapi kenyataannya mereka tetap melanjutkan pekerjaan tanpa mengurus izin dan tentu kami akan melakukan tahapan penyelidikan,” katanya.
Pada tahapan ini kata Sadat, pihaknya sudah akan menurunkan PPNS untuk menindaklanjuti karena mengabaikan surat pernyataan yang telah mereka buat di Kantor DLH.
“Selain penanggungjawab pemotongan kapal, kita juga akan proses pemilik lahan yakni PT Indo Hong Hai karena telah mengijinkan aktivitas yang melanggar aturan alias ilegal,” katanya.
(abinenobm)