
Manado, BeritaManado.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melaksanakan Sita Serentak terhadap Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak.
Kegiatan ini digelar serentak pada 27–31 Oktober 2025 oleh tim penagihan dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Dalam operasi ini, sebanyak 60 aset milik 12 Wajib Pajak berhasil disita. Total tunggakan pajak yang dibebankan kepada para WP tersebut mencapai Rp12.356.926.753, sementara nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp5.071.174.383.
Aset yang disita beragam, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor seperti mobil, hingga barang bergerak bernilai tinggi seperti excavator. Proses penyitaan dilakukan oleh tujuh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Langkah Penegakan Hukum untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Pelaksanaan Sita Serentak merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan setelah seluruh proses penagihan dilalui sesuai ketentuan, meliputi pengiriman surat teguran dan surat paksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Aset-aset yang telah disita didaftarkan dan dikelola oleh unit pengelola aset sitaan. Bila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, aset tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dapat diakses publik melalui laman lelang.go.id.
Eureka Putra: Tindakan Tegas untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menegaskan bahwa Sita Serentak merupakan bukti nyata komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan. Pajak yang dibayar adalah kontribusi nyata untuk pembangunan negeri,” ujarnya.
Ia berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak serta memperkuat semangat kegotongroyongan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
DJP memastikan penegakan hukum seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya terakhir apabila Wajib Pajak tidak kooperatif.
(***/srisurya)
