
Jakarta, BeritaManado.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran ketentuan perpajakan.
DJP menduga ketiga Wajib Pajak tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Jenis pajak yang terkait dalam perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan periode pelaporan pada tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan oleh para Wajib Pajak.
Di antaranya adalah penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Selain itu, ditemukan pula indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN.
DJP memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan.
DJP juga mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(***/srisurya)
