
Jakarta, BeritaManado.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat transformasi digital layanan perpajakan.
Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 6 juta SPT.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang digelar DJP sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman media terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pendampingan kepada jurnalis dalam pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga menyampaikan berbagai inovasi layanan yang dikembangkan DJP melalui sistem Coretax.
“Terima kasih kepada teman-teman media massa atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ujar Bimo.
Pelaporan SPT Terus Meningkat
DJP mencatat, hingga awal Maret 2026 jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang telah diterima mencapai lebih dari 6 juta SPT dan diperkirakan akan terus bertambah menjelang batas waktu pelaporan.
Rinciannya terdiri dari:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT
Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT
Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT
Peningkatan ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Aktivasi Akun Coretax Meningkat
Seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun dalam sistem tersebut juga terus meningkat.
Hingga 5 Maret 2026 tercatat:
15.268.493 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax
12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)
Hal ini menunjukkan adaptasi masyarakat yang semakin baik terhadap transformasi digital administrasi perpajakan.
DJP Perkenalkan Coretax Form dan Coretax Mobile
Dalam kesempatan tersebut, DJP juga memperkenalkan dua kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Kedua layanan ini dirancang untuk meningkatkan inklusivitas layanan perpajakan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat literasi digital serta keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.
Coretax Form merupakan saluran tambahan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status nihil.
Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisi formulir secara offline, lalu mengunggahnya kembali ke sistem.
