Bisnis dan Ekonomi

DJP Perkuat Layanan Pajak Digital Lewat Coretax, Pelaporan SPT 2025 Sudah Lebih dari 6 Juta

Fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang:
Memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha
Melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil
Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026.

Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store, sehingga layanan dasar perpajakan dapat diakses secara lebih mudah dan mobile friendly.

Media Mitra Strategis Edukasi Pajak

Melalui kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan, DJP juga menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi perpajakan secara akurat dan konstruktif kepada masyarakat.

Media dinilai menjadi mitra strategis dalam mendukung penyebaran informasi mengenai kebijakan serta layanan perpajakan kepada publik secara luas.

DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara