Minut, BeritaManado.com – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahap II tahun 2018 belum lengkap.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Bobby Najoan SH mengatakan, masih ada tiga desa yang belum memasukan LPJ sehingga belum menerima dana desa tahap III.
“Dari 125 desa di Minut, tinggal 3 desa yang belum menerima Dandes karena belum masukan LPJ,” kata Najoan melalui Kabid Pemdes Dolly Kenap kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Dikatakan Kenap, jika ketiga desa itu tidak juga memasukkan laporan pertanggungjawaban hingga akhir tahun ini, maka pada tahun depan, anggaran Dandes tahap 3 yang seharusnya diterima tahun ini, sudah tidak akan dicairkan lagi.
“Bisa dicairkan tapi waktunya sudah mepet untuk pengerjaannya. Jika tidak dicairkan maka akan ada pemotongan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan nominal penyaluran untuk 3 desa tersebut,” tandasnya.
Diketahui, total alokasi Dandes di Kabupaten Minut untuk tahun tahun 2018 sebesar Rp89 miliar.
Nilai ini turun sekitar Rp7 miliar dibandingkan dengan total alokasi Dandes di tahun 2017 yang oleh pemerintah pusat diberikan sebesar Rp96,8 miliar bagi 125 desa di Kabupaten Minut.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahap II tahun 2018 belum lengkap.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Bobby Najoan SH mengatakan, masih ada tiga desa yang belum memasukan LPJ sehingga belum menerima dana desa tahap III.
“Dari 125 desa di Minut, tinggal 3 desa yang belum menerima Dandes karena belum masukan LPJ,” kata Najoan melalui Kabid Pemdes Dolly Kenap kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Dikatakan Kenap, jika ketiga desa itu tidak juga memasukkan laporan pertanggungjawaban hingga akhir tahun ini, maka pada tahun depan, anggaran Dandes tahap 3 yang seharusnya diterima tahun ini, sudah tidak akan dicairkan lagi.
“Bisa dicairkan tapi waktunya sudah mepet untuk pengerjaannya. Jika tidak dicairkan maka akan ada pemotongan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan nominal penyaluran untuk 3 desa tersebut,” tandasnya.
Diketahui, total alokasi Dandes di Kabupaten Minut untuk tahun tahun 2018 sebesar Rp89 miliar.
Nilai ini turun sekitar Rp7 miliar dibandingkan dengan total alokasi Dandes di tahun 2017 yang oleh pemerintah pusat diberikan sebesar Rp96,8 miliar bagi 125 desa di Kabupaten Minut.
(Finda Muhtar)