Minut, BeritaManado.com — Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, melarang keras hukum tua (kumtua) memegang dana desa.
Menurut Joune Ganda, sesuai aturan dan kewenangan, dana desa harus dipegang oleh bendahara.
“Jadi saya ingatkan lagi. Kepala desa tidak boleh pegang doi (uang). Bupati saja tidak pegang doi, masa kumtua pegang doi,” tegas Joune Ganda didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Senin (20/1/2025).
Joune bilang, tugas menyimpan dana desa merupakan fungsi dari bendahara.
Joune pun berpesan agar bendahara bersikap tegas jika ada kumtua yang ingin mengambil alih penyimpanan dana desa.
“Makanya bendahara jangan takut sama kumtua soal keuangan ini. Karena bendahara juga akan ikut bertanggung jawab nantinya,” tegas Joune.
Menyikapi hal itu, Joune bilang akan segera mengeluarkan edaran soal larangan kumtua memegang dana desa tersebut.
(Alfrits Semen)